OJK Perketat Pengawasan Pasar Modal, Tutup Celah Manipulasi Harga Saham
OJK memperkuat pengawasan pasar modal melalui Bauran Kebijakan Integritas, termasuk membuka data investor di atas 1 persen untuk meningkatkan transparansi.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempertegas komitmennya menjaga integritas pasar modal dengan memperketat pengawasan terhadap berbagai praktik yang berpotensi merugikan investor. Manipulasi harga saham, penyebaran informasi yang menyesatkan, hingga coordinated trading dipastikan tidak akan mendapat ruang di pasar modal Indonesia.
Langkah tersebut menjadi bagian dari reformasi yang tengah dijalankan OJK guna meningkatkan kepercayaan investor sekaligus memperkuat tata kelola pasar modal yang lebih transparan dan akuntabel.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan pengawasan, sistem surveillance, hingga penegakan hukum akan terus diperkuat agar seluruh pelaku pasar menjalankan aktivitas sesuai ketentuan yang berlaku.
"Jadi, mohon izin para pelaku, tidak ada lagi ruang untuk manipulasi harga dan penciptaan misinformasi yang dimaksudkan untuk keuntungan sepihak, atau apa yang dikenal sebagai coordinated trading, maupun informasi-informasi yang tidak berdasar," kata Hasan di Main Hall Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (1/7/2026).
OJK Jalankan Reformasi Lewat Bauran Kebijakan Integritas
Hasan menjelaskan, sejak awal Februari 2026 OJK telah menggulirkan percepatan reformasi integritas pasar modal melalui kerangka kebijakan yang disebut sebagai Bauran Kebijakan Integritas.
Kerangka strategis tersebut menjadi payung bagi delapan agenda percepatan reformasi yang dikelompokkan ke dalam lima klaster utama, yakni integrasi, granularitas, likuiditas, transparansi, dan akuntabilitas.
Pada klaster integrasi, OJK memperkuat sinergi dengan kementerian, lembaga, DPR, Self-Regulatory Organization (SRO), aparat penegak hukum, serta seluruh pemangku kepentingan agar kebijakan pasar modal berjalan harmonis, terintegrasi, dan konsisten.
Sementara itu, pada klaster granularitas, OJK meningkatkan kualitas data kepemilikan saham dan klasifikasi investor sehingga pengawasan menjadi lebih presisi berbasis data yang valid dan transparan.
"Pada klaster likuiditas, reformasi ke depan akan difokuskan pada peningkatan kualitas dan kedalaman pasar kita melalui berbagai inisiatif pengembangan produk, serta peningkatan investor maupun berbagai layanan di bursa kita," ujarnya.
Data Investor Lebih Terbuka untuk Cegah Misinformasi
Pada aspek transparansi, OJK telah mewajibkan keterbukaan informasi mengenai struktur kepemilikan emiten, termasuk pengungkapan Ultimate Beneficial Owner (UBO) dan afiliasi kepemilikan saham.
Hasan mengungkapkan, dalam dua bulan pertama sejak kebijakan tersebut diluncurkan, seluruh struktur kepemilikan emiten yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) telah dipublikasikan secara rutin setiap bulan.
Selain itu, data pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1 persen kini tersedia secara terbuka bagi publik pada awal setiap bulan. Informasi mengenai tipe investor juga dibuat lebih rinci, dari sebelumnya hanya sembilan kategori besar menjadi klasifikasi yang jauh lebih granular sehingga investor dapat mengetahui profil pemilik saham secara lebih jelas.
Bursa Efek Indonesia juga mulai mengungkap saham-saham yang memiliki konsentrasi kepemilikan tinggi (highest shareholding concentration), yakni saham yang mayoritasnya hanya dikuasai oleh segelintir pemegang saham. Di saat yang sama, OJK mendorong peningkatan porsi saham beredar di publik (free float) dari sebelumnya minimal 7,5 persen menjadi minimal 15 persen.