OJK Perluas Aktivitas Bank Umum di Pasar Modal, Dorong Reformasi Sektor Keuangan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan perluasan aktivitas bank umum di pasar modal sebagai bagian integral dari agenda reformasi pasar modal Indonesia, yang diharapkan dapat meningkatkan likuiditas dan pendalaman pasar.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
OJK Perluas Aktivitas Bank Umum di Pasar Modal, Dorong Reformasi Sektor Keuangan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan perluasan aktivitas bank umum di pasar modal sebagai bagian integral dari agenda reformasi pasar modal Indonesia, yang diharapkan dapat meningkatkan likuiditas dan pendalaman pasar. (AntaraNews)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan perluasan aktivitas bank umum di pasar modal sebagai bagian integral dari agenda reformasi pasar modal Indonesia. Kebijakan ini diharapkan dapat merespons dinamika serta gejolak pasar yang terjadi belakangan ini. Langkah strategis ini akan diatur lebih lanjut melalui revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Pjs. Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, atau akrab disapa Kiki, menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers yang diadakan di Jakarta, Sabtu. Menurut Kiki, perluasan ini akan membuka peluang baru bagi bank umum. Ini juga menjadi upaya OJK dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

Rencana perluasan aktivitas bank umum di pasar modal sebenarnya telah diungkapkan sejak Desember 2025. Saat itu, Mahendra Siregar, yang menjabat Ketua Dewan Komisioner OJK, menyoroti potensi besar bagi bank. Ini akan memungkinkan bank terlibat langsung dalam aktivitas usaha di pasar modal.

OJK tidak hanya fokus pada perluasan peran bank umum, melainkan juga mengagendakan sejumlah langkah reformasi pasar modal lainnya. Salah satunya adalah peningkatan batas minimum porsi saham publik atau free float menjadi 15 persen. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan partisipasi investor.

Selain itu, reformasi juga mencakup demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI), yang akan mengubah struktur kelembagaan. Langkah ini diharapkan dapat memperluas kepemilikan dan meningkatkan efisiensi operasional BEI. Ini merupakan bagian dari upaya jangka panjang OJK.

Agenda penting lainnya adalah peningkatan peran investor institusional, terutama asuransi dan dana pensiun milik pemerintah. Peningkatan batas maksimal investasi di instrumen saham akan dilakukan. Namun, hal ini tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, tata kelola, dan governance yang kuat.

Revisi UU P2SK akan membuka peluang bagi bank umum untuk terlibat langsung dalam aktivitas usaha di pasar modal. Mahendra Siregar menjelaskan bahwa selama ini terdapat pemisahan fungsi antara bank komersial dan bank investasi. Dengan revisi ini, batasan tersebut akan diperlonggar.

Dari perspektif perbankan, perluasan ini memberikan kesempatan untuk memanfaatkan kapasitas yang dimiliki dalam pengelolaan aset. Bank dapat memperluas aktivitas keuangan lainnya yang sebelumnya terbatas. Ini akan menciptakan sinergi yang lebih baik antara sektor perbankan dan pasar modal.

Kehadiran bank umum sebagai pelaku baru di pasar modal juga dinilai dapat membawa dampak positif signifikan. Hal ini berpotensi meningkatkan likuiditas pasar secara keseluruhan. Selain itu, perluasan basis investor dan aktivitas investment banking akan memperdalam pasar modal Indonesia.

OJK turut menegaskan komitmennya dalam penguatan pengawasan serta penegakan hukum di pasar modal. Lembaga ini akan segera memulai penyelidikan aktivitas “goreng-menggoreng” saham. Manipulasi pasar secara masif akan ditindak tegas untuk menjaga integritas pasar.

Friderica Widyasari Dewi menambahkan bahwa OJK berkomitmen untuk terus menjaga pertumbuhan ekonomi nasional. OJK juga akan mendukung program prioritas pemerintah. Komitmen ini diwujudkan melalui penyediaan pembiayaan program pembangunan oleh perbankan.

Salah satu contoh konkret adalah pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih sebesar Rp148,6 triliun hingga Desember 2025. Kiki juga memohon dukungan dari seluruh pemangku kepentingan. Hal ini penting agar proses reformasi pasar modal dapat berjalan lancar.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi