233 Pelaku Pasar Modal Lakukan Pelanggaran, Total Denda Dibayar Tembus Rp96 Miliar
Menurut Hasan, OJK tidak pernah ragu dalam menindak pelanggaran yang terjadi di industri keuangan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menjatuhkan sanksi administratif dengan total denda mencapai Rp96,33 miliar kepada 233 pelaku pasar modal.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi menjelaskan, langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya menghadirkan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kepercayaan investor terhadap pasar modal domestik.
"Sudah melakukan pengenaan sanksi administratif selama tahun ini sampai 31 Maret 2026 dengan total denda mencapai angka Rp96,33 miliar kepada tidak kurang dari 233 pihak," kata Hasan Fawzi dalam Konferensi Pers di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (2/4).
Menurut Hasan, OJK tidak pernah ragu dalam menindak pelanggaran yang terjadi di industri keuangan. Penegakan hukum ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap investor serta menjaga kredibilitas pasar.
"Kami mengingatkan dan menyampaikan kembali informasi bahwa OJK tidak pernah ragu untuk menghadirkan kepastian hukum," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa sanksi yang diberikan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi sinyal kuat bahwa setiap pelanggaran terhadap aturan pasar modal akan ditindak secara tegas dan konsisten.
Kasus Manipulasi Pasar Jadi Sorotan
Dari total sanksi yang dijatuhkan, sebagian di antaranya terkait langsung dengan kasus manipulasi pasar yang selama ini menjadi perhatian utama regulator dan pelaku industri. Nilai denda untuk kasus-kasus tersebut tercatat mencapai Rp29,3 miliar.
"Termasuk penanganan kasus yang terkait langsung dengan kondisi manipulasi pasar yang sering menjadi perhatian semua pihak. Ini bahkan angkanya sebesar Rp29,3 miliar," ujarnya.
OJK memastikan bahwa penanganan kasus manipulasi pasar akan terus menjadi prioritas ke depan. Langkah ini dinilai penting untuk menciptakan ekosistem pasar yang sehat dan transparan.