Pemprov Sulsel Resmi Hapus Denda Pajak Kendaraan 100 Persen, Catat Waktunya
Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak di Sulawesi Selatan.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memberikan keringanan bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui program pembebasan denda 100 persen dan pengurangan pokok pajak hingga 50 persen.
Plt. Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel Muhammad Irvandi Thamrin dalam keterangannya di Makassar, Jumat, mengatakan kebijakan tersebut diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak di Sulawesi Selatan.
Menurut Irvandi, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah.
"Benar, Bapak Gubernur Sulsel mengeluarkan kebijakan pembebasan denda dan pemberian diskon Pajak Kendaraan Bermotor untuk membantu masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak," kata Irvandi, seperti dilansir Antara, Jumat (5/6).
Berlaku Mulai 1 Mei hingga 30 Juni 2026
Ia menjelaskan, program tersebut memberikan pembebasan denda PKB sebesar 100 persen serta pengurangan pokok PKB sebesar 50 persen bagi kendaraan dengan tahun jatuh tempo 2025 dan tahun-tahun sebelumnya. Program keringanan pajak ini berlaku mulai 1 Mei hingga 30 Juni 2026.
Menurut dia, pendekatan insentif menjadi salah satu strategi pemerintah daerah untuk memperluas basis kepatuhan wajib pajak dan mendorong masyarakat menyelesaikan kewajiban perpajakannya.
Selain menghadirkan program keringanan pajak, Pemprov Sulsel juga menyiapkan Program Gebyar Pajak sebagai bentuk apresiasi bagi masyarakat yang taat membayar pajak kendaraan bermotor.
"Selain itu, Bapak Gubernur juga menghadirkan Program Gebyar Pajak bagi wajib pajak yang taat membayar pajak kendaraan," ujarnya.