Pemutihan Pajak Kendaraan di Lampung Dimulai 1 Mei 2025
Dalam pelaksanaan program ini, Pemprov Lampung telah menyiapkan inovasi pelayanan publik berupa Samsat Digital Drive Thru.

Pemerintah Provinsi Lampung resmi mengumumkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang akan berlangsung mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025.
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyebut program ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dalam membayar pajak kendaraan, sekaligus mengaktifkan kembali STNK yang telah lama menunggak.
"Ini adalah kesempatan luar biasa bagi warga Lampung untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraannya," ujarnya, Jumat (18/4).
Dalam pelaksanaan program ini, Pemprov Lampung telah menyiapkan inovasi pelayanan publik berupa Samsat Digital Drive Thru yang dijadwalkan launching pada 21 April 2025.
"Ini adalah salah satu persiapan kami dalam menghadapi pemutihan pajak seluruh kendaraan, baik mobil maupun motor. Samsat Drive Thru menjadi pelayanan publik kami yang terbaru yang bisa mempercepat pelayanan, dengan hanya memakan waktu 15 sampai 20 menit," jelasnya.
Cukup Bayar Satu Tahun
Program pemutihan ini menjadi peluang emas bagi masyarakat yang menunggak pajak bertahun-tahun, karena mereka cukup membayar satu tahun berjalan saja, tanpa perlu melunasi tunggakan sebelumnya.
“Hanya perlu membayar satu tahun berjalan, untuk balik nama juga nanti digratiskan,” jelas Mirza.
Gubernur Mirza menegaskan bahwa ini merupakan program pemutihan terakhir yang diberikan Pemprov Lampung. Mulai tahun depan, penegakan hukum akan diberlakukan terhadap kendaraan yang menunggak pajak dalam waktu lama.
“Program pemutihan ini akan menjadi yang terakhir, karena tahun depan kepolisian akan melakukan law enforcement terhadap kendaraan yang menunggak pajak terlalu lama. Salah satunya adanya penghapusan data kendaraan bermotor sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009," ungkapnya.
Program pemutihan ini bisa diakses di seluruh kanal pelayanan Samsat, mulai dari Samsat Induk, Samling, Samsat Mall, Drive Thru, Samsat Kontainer, hingga Samsat Desa. Layanan elektronik juga disediakan melalui SIGNAL, E-SAMDES, E-SALAM, serta 277 BUMDES lewat aplikasi e-Samdes.
Melalui program ini, Pemprov Lampung menargetkan peningkatan kepatuhan pajak, yang saat ini baru menyentuh angka 38 persen. Diharapkan pemutihan ini bisa mendorong semangat masyarakat untuk patuh pajak demi pembangunan, khususnya pembenahan infrastruktur jalan.
"Capaian tingkat kepatuhan masyarakat Lampung membayar pajak hanya 38 persen, kami harapkan dengan adanya pemutihan ini, masyarakat akan semangat membayar pajak sehingga Provinsi Lampung bisa membangun ke depannya," pungkasnya.