Pemerintah Provinsi Banten resmi memberlakukan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dimulai pada 10 April hingga 30 Juni 2025. Program ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan tunggakan pajak tanpa dikenai sanksi administrasi.
Gubernur Banten Andra Soni mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kebijakan tersebut demi meringankan beban sekaligus memperbaiki kepatuhan pajak kendaraan.
“Program akan berlaku pada 10 April hingga 30 Juni 2025. Diharapkan kebijakan ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat Provinsi Banten,” kata Andra Soni, beberapa waktu lalu.
Advertisement
Program pemutihan ini diatur melalui Keputusan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor.
"Jadi untuk mendapatkan pembebasan ini, masyarakat cukup melakukan pembayar pajak tahun berjalan," jelasnya.
Berdasarkan data dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, total tunggakan PKB saat ini mencapai sekitar Rp700 miliar dari sekitar 2 juta kendaraan bermotor.
"Ini dalam rangka cleansing data. Utamanya agar kita tidak miss reading potensi pajak ke depannya," katanya.
Melalui kebijakan ini, masyarakat cukup membayar pajak tahun berjalan dan dapat langsung mengurusnya melalui Kantor Samsat terdekat atau fasilitas pelayanan lainnya.