Setelah Jawa Barat, Kini Banten Bebaskan Sanksi Pajak Kendaraan Mulai 10 April 2025
Pembebasan sanksi pajak tersebut dalam rangka membantu masyarakat untuk dapat menyelesaikan permasalahan pajak kendaraannya.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten membebaskan sanksi pajak kendaraan bermotor melalui Keputusan Gubernur Nomor 170/2025 tentang Pembebasan Pokok dan atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor mulai 10 April 2025. Keputusan Gubernur Banten tersebut telah ditandatangani oleh Gubernur Banten Andra Soni.
"Pemberlakuan ini dapat dilaksanakan mulai tanggal 10 April sampai dengan tanggal 30 Juni," ujar Andra Soni dikutip dari Antara Kota Serang, Jumat (28/3).
Andra Soni mengatakan, pembebasan sanksi pajak tersebut dalam rangka membantu masyarakat untuk dapat menyelesaikan permasalahan pajak kendaraannya.
Kedua, untuk membantu beban kelompok menengah dan masyarakat kecil terkait dengan pajak tadi.
"Ketiga tentu kita ingin berupaya melakukan cleansing data, karena tunggakan pajak ini terus terjadi dan kita juga harus mendata kembali kendaraan-kendaraan yang telah punah, kendaraan-kendaraan yang sudah tidak terpakai lagi dan sebagainya," kata dia.
Andra Soni mengatakan bagi masyarakat untuk mendapatkan pembebasan ini cukup dengan melakukan pembayaran pajak perjalanan tahun berjalan di tahun 2025.
Dia menyebutkan jumlah total tunggakan pajak Provinsi Banten sejak beberapa tahun yang lalu sampai dengan hari ini tercatat di Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten sekitar lebih dari Rp700 miliar. Sanksi pajak tersebut melibatkan kurang lebih sekitar 2 juta lebih kendaraan baik motor maupun kendaraan roda empat.
Andra Soni mengatakan kebijakan tersebut akan meringankan masyarakat yang menghadapi pengeluaran besar saat Lebaran dan tahun ajaran baru sekolah anak.
"Saya mengajak kepada masyarakat untuk memanfaatkan kebijakan ini, dan saya berharap mudah-mudahan ini bisa dilaksanakan atau bisa direspon positif oleh masyarakat," kata dia pula.
Pemutihan di Jawa Barat
Sebelumnya, Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Karawang Bapenda Provinsi Jabar mengajak masyarakat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digulirkan 20 Maret 2025 sampai 6 Juni 2025.
Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Wilayah Kabupaten Karawang Bapenda Provinsi Jabar, Hendrian Oetama menyampaikan mulai hari ini, Kamis (20/3) program pemutihan kendaraan bermotor resmi bergulir.
Program tersebut menjadi kabar gembira bagi masyarakat, karena semua tunggakan denda dan tunggakan pokok akan dihapuskan. Menurut dia, melalui program pemutihan pajak kendaraan bermotor, Pemprov Jabar menghapuskan semua denda dan tunggakan pokok kendaraan bermotor. Jadi masyarakat hanya dengan membayar pajak kendaraan tahun berjalan.
"Program ini mulai diberlakukan hari ini, 20 Maret 2025 sampai 6 Juni 2025," katanya.
Sebelumnya Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi secara terbuka mengumumkan program penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor untuk plat nomot Jawa Barat.
Pengumuman itu disampaikan gubernur melalui akun media sosial pribadinya, @dedimulyadi71.
Dia menyampaikan permohonan meminta maaf kepada masyarakat Jabar apabila selama ini pelayanan yang diberikan Pemprov Jabar belum maksimal.