Berlaku hingga Mei 2025, Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan
13 provinsi gelar pemutihan pajak kendaraan per Mei 2025, tersedia diskon hingga bebas denda tunggakan.
Pada Mei 2025, program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) masih dilaksanakan di berbagai daerah di Indonesia. Kebijakan ini bertujuan memberikan insentif kepada masyarakat agar dapat menyelesaikan tunggakan pajak dengan lebih mudah, serta menghapus beban denda dan biaya administrasi lainnya.
Setiap provinsi memiliki skema dan periode yang berbeda dalam pelaksanaan program ini. Beberapa di antaranya mencakup penghapusan tunggakan dan denda, pembebasan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta potongan signifikan terhadap pokok pajak kendaraan.
Berikut adalah daftar 13 provinsi yang masih menjalankan program pemutihan pajak kendaraan per Mei 2025:
1. Aceh
Pemerintah Provinsi Aceh telah mengumumkan pembebasan pajak progresif untuk kendaraan bermotor yang berlaku hingga 31 Desember 2025. Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Gubernur Aceh Nomor 31 Tahun 2024 dan disampaikan melalui akun resmi BPKA Aceh.
Dengan adanya insentif ini, para pemilik kendaraan di Aceh tidak akan dikenakan biaya tambahan progresif meskipun memiliki lebih dari satu kendaraan yang terdaftar atas nama yang sama.
2. Kepulauan Riau
Kepulauan Riau menawarkan potongan harga sebesar 13,94 persen untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan 39,75 persen untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan ini akan berlaku selama enam bulan dan akan berakhir pada bulan Juni 2025.
Para warga hanya perlu membayar sesuai dengan pajak tahun 2024, sehingga jumlah yang harus dibayarkan menjadi lebih ringan dibandingkan dengan jumlah yang seharusnya.
3. Sumatera Selatan
Pemerintah Provinsi Sumsel memutuskan untuk tidak meningkatkan tarif PKB dan BBNKB, serta memberikan pembebasan biaya BBNKB kedua dan pajak progresif mulai 5 Januari 2025. Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Daerah Sumsel Nomor 3 Tahun 2023 dan Surat Keputusan Gubernur Nomor 5/KPTS/BAPENDA/2025.
Melalui akun resmi Instagram, Bapenda Sumsel mengungkapkan bahwa langkah relaksasi ini bertujuan untuk mendorong kepatuhan wajib pajak di daerah tersebut.
4. Lampung
Sejak 1 Mei 2025, Lampung melaksanakan program pemutihan dengan mempertahankan tarif PKB dan BBNKB tanpa peningkatan, meskipun opsi pajak kendaraan mulai diterapkan pada bulan Januari. Bapenda Lampung menegaskan bahwa kebijakan ini tidak akan mempengaruhi jumlah pajak kendaraan yang wajib dibayar oleh masyarakat.
5. Banten
Pemerintah Provinsi Banten menghapus semua tunggakan dan denda pajak kendaraan yang berasal dari tahun 2024 dan sebelumnya tanpa batasan tahun. Inisiatif ini akan dilaksanakan mulai 10 April hingga 30 Juni 2025.
Para warga hanya perlu membayar pajak tahunan kendaraan untuk tahun 2025, sementara semua kewajiban yang tersisa sebelumnya akan dihapus.
6. Jawa Barat
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menghapus semua tunggakan pajak kendaraan yang belum dibayar sebelum tahun 2024, berlaku dari 20 Maret hingga 30 Juni 2025. Warga hanya diwajibkan untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk tahun berjalan.
Di samping itu, biaya balik nama kendaraan juga tidak dikenakan selama periode ini. Namun, masyarakat tetap harus membayar pajak opsional sesuai dengan ketentuan terbaru yang berlaku.
7. Jawa Tengah
Di Jawa Tengah, program pemutihan akan dilaksanakan mulai 8 April hingga 30 Juni 2025. Kebijakan ini mencakup penghapusan total pokok pajak, denda keterlambatan, serta tunggakan Jasa Raharja yang ada sebelum tahun 2024.
Namun, wajib pajak tetap diwajibkan untuk menyelesaikan kewajiban PKB tahun 2025 agar dapat memanfaatkan fasilitas tersebut.
8. Kalimantan Selatan
Kalimantan Selatan menawarkan pengurangan pajak untuk kendaraan dengan pelat hitam dan kuning, mengurangi denda keterlambatan dari 25 persen menjadi hanya 1 persen per bulan, serta membebaskan biaya BBNKB-II.
Inisiatif ini berlangsung dari 5 Januari hingga 28 Juni 2025, tanpa adanya rencana untuk menaikkan tarif pajak kendaraan selama tahun tersebut.
9. Kalimantan Timur
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur akan melaksanakan program pemutihan pajak mulai 8 April hingga 30 Juni 2025. Selama waktu tersebut, semua denda dan tunggakan pajak kendaraan bermotor akan dihapuskan.
Untuk mendapatkan pembebasan dari denda dan tunggakan tahun-tahun sebelumnya, masyarakat hanya perlu membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk tahun 2025.
10. Kalimantan Utara
Kalimantan Utara telah memperpanjang program pengurangan pajak hingga 31 Desember 2025. Kebijakan ini menghapuskan denda PKB dan pokok BBNKB ke-2, yang sebelumnya hanya berlaku sampai Desember 2024.
Keputusan ini diambil untuk memberikan kesempatan lebih lama bagi masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban perpajakan mereka.
11. Sulawesi Tengah
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menghilangkan tunggakan serta denda pajak kendaraan untuk tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya, termasuk BBNKB II dan pajak progresif. Program ini akan dilaksanakan dari tanggal 14 April hingga 14 Mei 2025.
Kebijakan ini adalah bagian dari upaya insentif yang lebih luas untuk meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak di daerah Sulteng.
12. Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Tenggara mengumumkan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor hingga 31 Mei 2025, yang ditujukan khusus bagi pelajar dan mahasiswa S1.
Para pelajar dan mahasiswa tersebut tidak perlu membayar tunggakan serta denda pajak kendaraan bermotor untuk tahun-tahun sebelumnya dan tahun 2025.
13. Bali
Pemerintah Provinsi Bali menawarkan pengurangan pokok PKB untuk kendaraan di bawah 200 cc sebesar 14,35 persen, sedangkan untuk kendaraan di atas 200 cc mendapatkan potongan sebesar 12,15 persen. Di samping itu, kendaraan yang digunakan untuk keperluan sosial dan pemerintahan berhak atas potongan hingga 39,76 persen.
Selain itu, terdapat diskon sebesar 24 persen yang berlaku untuk pembayaran pokok BBNKB. Program ini telah dimulai sejak 5 Januari 2025 dan masih aktif hingga kini.