Pada tahun 2024, beberapa provinsi mengumumkan daftar pemutihan denda pajak sepeda motor.

Berikut jadwal program pemutihan pajak kendaraan dan cara perhitungan denda. Yuk simak!

Djoko Poerwanto
Oleh Djoko Poerwanto - Reporter
Pada tahun 2024, beberapa provinsi mengumumkan daftar pemutihan denda pajak sepeda motor.
Daftar Pemutihan Denda Pajak Sepeda Motor di Beberapa Provinsi Tahun 2024 (Merdeka.com)

Ayo, simak jadwal program pemutihan pajak kendaraan dan juga cara menghitung denda.

Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk melakukan program pemutihan pajak kendaraan di beberapa provinsi. Program ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melunasi pajak sepeda motor yang belum terbayarkan dan juga bertujuan untuk meningkatkan ketertiban pemilik kendaraan terhadap pajak serta menambah pendapatan daerah.

Dilaporkan melalui berbagai sumber, Senin (10/6/2024), berikut daerah-daerah yang melaksanakan pemutihan denda pajak sepeda motor tahun 2024. Perlu diketahui bahwa jadwal pelaksanaannya berbeda-beda di setiap daerah
Dok. Istimewa

Diberlakukan berdasarkan keputusan Gubernur Bengkulu Nomor E290.BPKD.2024, program pemutihan pajak kendaraan akan berlaku mulai 4 Juni hingga 30 November 2024. Selain itu, pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor juga termasuk dalam pemutihan ini untuk kepemilikan kedua dan selanjutnya.

Sejak bulan Maret lalu, Provinsi Aceh telah melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung hingga 31 Desember 2024. Program ini dilaksanakan sesuai dengan peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023 yang dikeluarkan pada 30 November 2023 mengenai Pembebasan Pajak Progresif dan Denda PKB.

Mulai dari 6 Januari hingga 29 Maret 2024, program pemutihan pajak telah dimulai di wilayah Jambi. Program ini mencakup pembebasan denda PKB, pembebasan pokok dan denda BBNKB II, serta pembebasan pajak progresif untuk kendaraan lelang. Selain itu, pemerintah Jambi juga memberikan program gratis untuk mutasi kendaraan dari plat luar Jambi ke plat BH atau Jambi dengan BBNKB II (1 persen dari NJKB).

Pada tanggal 24 April 2024, Provinsi Sulawesi Selatan mengeluarkan keputusan Gubernur Nomor 440/IV/2024 yang memberikan pemutihan pajak kendaraan. Menurut situs resmi Bapenda Sulawesi Selatan, pemutihan pajak kendaraan juga berlaku untuk beberapa jenis kendaraan.

- Tarif pajak kendaraan progresif tidak lagi berlaku.
- Bea balik nama kendaraan bermotor dan denda perpindahan kepemilikan kendaraan bermotor tidak diberlakukan pada penyerahan kedua dan selanjutnya (BBNKB II).
- Sanksi pajak kendaraan bermotor tidak dikenakan pada pelaksanaan BBNKB II.
- Pajak kendaraan bermotor untuk angkutan barang dikurangi sebesar 30 persen.
- Pajak kendaraan untuk angkutan penumpang (tanda kuning) didiskon 40%.

Pada tanggal 20 Mei hingga 19 Desember 2024, Pemda Jawa Tengah juga akan melaksanakan program pengurangan pajak. Informasi ini diumumkan melalui akun Instagram resmi Bapenda_Jateng.

Perlu dicatat bahwa pengelolaan program ini tidak akan dilakukan secara serentak. Bapenda Jateng memberikan jadwal yang spesifik untuk setiap tahapannya.

Jangka waktu proses BBNKB II adalah dari tanggal 20 Mei 2024 hingga 19 Desember 2024. Selama periode yang sama, terdapat diskon pajak reguler tahunan. Biaya pajak progresif akan dibebaskan dari tanggal 20 Mei 2024 hingga 19 Desember 2024. Sedangkan keterlambatan PKB akan dibebaskan dari tanggal 20 Mei 2024 hingga 20 Agustus 2024.

Program ini berlaku mulai 1 April hingga 23 Desember 2024, dengan diskon 10% hanya berlaku di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang. Bapenda Jawa Barat mengumumkan program ini untuk kendaraan sebesar 10%.

Diskon 10% juga diberikan pada pajak kendaraan selama 5 tahun untuk kendaraan yang terdaftar di wilayah Bandung I Pajajaran.

Jika PKB sepeda motor Anda sebesar Rp 200.000 dan terlambat 2 bulan, maka total denda yang harus Anda bayarkan adalah Rp 14.166, terdiri dari denda PKB sebesar Rp 8.333 dan denda SWDKLLJ sebesar Rp 5.833.

Rekomendasi