Kabar Gembira, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di DKI Mulai 1 Juni-31 Agustus 2026, Ini Jadwal Buka Samsat
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Komarudin, mengatakan program tersebut menghapus sanksi atau denda pajak kendaraan bermotor selama tiga bulan.
Kabar baik bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Komarudin, mengatakan program tersebut menghapus sanksi atau denda pajak kendaraan bermotor selama tiga bulan.
"Pemutihan berlaku mulai 1 Juni sampai 31 Agustus 2026. Kami berharap masyarakat bisa memanfaatkan momentum ini untuk membayar pajaknya," kata Komarudin kepada wartawan, Rabu (3/6).
Menurut dia, program tersebut merupakan kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berdasarkan surat Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta tertanggal 25 Mei 2026.
Mengantisipasi lonjakan wajib pajak, Polda Metro Jaya bersama instansi terkait telah menyiapkan sejumlah fasilitas di kantor-kantor Samsat.
Petugas, sarana dan prasarana pelayanan juga disiapkan untuk mengantisipasi membludaknya masyarakat yang ingin memanfaatkan program pemutihan.
"Kami sudah menyiapkan personel dan fasilitas untuk melayani masyarakat," ucap dia.
Wajib Pajak Tak Menunda
Komarudin mengimbau masyarakat mengurus sendiri proses pembayaran pajak kendaraannya. Dia juga berharap wajib pajak tidak menunda hingga menjelang batas akhir program.
Jadwal Buka Samsat
Selama masa pemutihan, pelayanan Samsat tetap dibuka setiap Senin hingga Sabtu. Pelayanan hanya tutup pada hari libur nasional atau tanggal merah.
"Silakan manfaatkan waktu yang ada. Jangan menunggu sampai mendekati batas akhir," tandas dia.