Ingat! Dua Kali Berturut-turun Tak Bayar Pajak, Data Kendaraan Dihapus Permanen
Kepala Bapenda Kepri, Diky Wijaya mengatakan, UU Nomor 22 Tahun 2009 menyebutkan, wajib pajak yang tidak membayarkan pajak kendaraan selama dua tahun berturut-turut, maka data kendaraannya akan dihapus dan ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.