Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim dibawa masuk ke dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (4/6/2026). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
ADVERTISEMENT
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim pada Kamis (4/6/2026). Penahanan dilakukan setelah Silmy menyerahkan diri dan menjalani pemeriksaan intensif sejak Rabu (3/6/2026) malam.
Sekitar pukul 08.35 WIB, Silmy Karim keluar dari ruang penyidik KPK dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan tangan terborgol. Selanjutnya, ia dibawa untuk menjalani proses penahanan sesuai ketentuan yang berlaku.
KPK menahan Silmy Karim terkait dugaan tindak pidana korupsi dan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) serta dokumen keimigrasian di Indonesia. Perkara tersebut diduga melibatkan praktik penyalahgunaan kewenangan dalam pelayanan keimigrasian.
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kantor Imigrasi Jakarta Barat sejak Selasa (2/6/2026) malam hingga Rabu (3/6/2026). Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah pejabat yang diduga terkait dengan perkara yang tengah diselidiki.
Mereka yang diamankan antara lain Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, mantan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam, serta Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra.
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim dibawa masuk ke dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (4/6/2026). Liputan6.com/Helmi FithriansyahWakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim dibawa masuk ke dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (4/6/2026). Liputan6.com/Helmi FithriansyahWakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim dibawa masuk ke dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (4/6/2026). Liputan6.com/Helmi FithriansyahWakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim dibawa masuk ke dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (4/6/2026). Liputan6.com/Helmi FithriansyahWakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim dibawa masuk ke dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (4/6/2026). Liputan6.com/Helmi FithriansyahWakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim dibawa masuk ke dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (4/6/2026). Liputan6.com/Helmi FithriansyahWakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim dibawa masuk ke dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (4/6/2026). Liputan6.com/Helmi Fithriansyah
Dalam video yang beredar, saat tiba di KPK, terlihat Silmy irit bicara. Ia langsung naik ke lantai 2 gedung KPK dan hanya mengatakan untuk menyelesaikan agenda
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) tengah menindaklanjuti dugaan pungli WNA di Batam, Kepri, dengan mencopot dua pejabat terkait untuk pemeriksaan internal. Dugaan Pungli Imigrasi Batam ini menjadi sorotan s
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan informasi bahwa Yaqut Cholil Qoumas, tersangka kasus korupsi kuota haji, tidak berada di Rutan KPK saat Lebaran, memicu pertanyaan tentang keberadaan Yaqut Cholil Qoumas.
Komisi Pemberantasan Korupsi menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait dugaan korupsi kuota haji dengan kerugian negara ratusan miliar rupiah.
Silmy Karim membenarkan pihaknya telah menerima surat permohonan pencegahan keluar negeri terhadap Firli Bahuri, eks Ketua KPK, yang dilayangkan Polri.