Ditjen Imigrasi Kemenimipas Periksa Dugaan Pungli WNA di Batam, Dua Pejabat Dicopot
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) tengah menindaklanjuti dugaan pungli WNA di Batam, Kepri, dengan mencopot dua pejabat terkait untuk pemeriksaan internal. Dugaan Pungli Imigrasi Batam ini menjadi sorotan s
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) masih terus melakukan pemeriksaan intensif terkait dugaan pungutan liar (pungli) yang melibatkan warga negara asing (WNA) di wilayah Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Pemeriksaan ini merupakan respons terhadap laporan adanya praktik tidak terpuji yang merugikan WNA.
Direktur Jenderal Imigrasi Kemenimipas, Hendarsam Marantoko, pada Senin (14/4) di Jakarta, menyampaikan bahwa pihaknya sedang memeriksa Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Imigrasi Kepri yang sebelumnya dijabat oleh Ujo Sutojo. Selain itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Hajar Aswad, juga tengah menjalani pemeriksaan oleh tim internal Ditjen Imigrasi.
Sebagai langkah awal, kedua pejabat utama keimigrasian tersebut telah ditarik ke pusat dan dicopot dari jabatannya. Tindakan tegas ini menunjukkan komitmen Ditjen Imigrasi untuk menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran. Pemeriksaan ini diharapkan dapat mengungkap fakta sebenarnya di balik Dugaan Pungli Imigrasi Batam.
Penyelidikan Internal dan Pencopotan Pejabat
Langkah cepat Ditjen Imigrasi Kemenimipas dalam menangani Dugaan Pungli Imigrasi Batam dimulai dengan pencopotan Kakanwil Imigrasi Kepri Ujo Sutojo dan Kakanim Kelas I Khusus TPI Batam Hajar Aswad. Kedua pejabat ini telah ditarik ke pusat untuk menjalani pemeriksaan internal yang komprehensif.
Dirjen Hendarsam Marantoko menegaskan bahwa tindakan pencopotan dan pemeriksaan ini berada dalam domain kewenangan Ditjen Imigrasi. Hal ini dilakukan untuk memastikan integritas dan akuntabilitas jajaran imigrasi. Proses pemeriksaan internal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi.
Pemeriksaan ini berfokus pada dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh kedua pejabat tersebut dalam menjalankan tugasnya. Ditjen Imigrasi berupaya keras untuk membersihkan praktik-praktik yang tidak sesuai dengan aturan dan etika pelayanan publik. Setiap detail akan ditelusuri untuk mendapatkan kejelasan.
Batasan Kewenangan dan Keterbukaan terhadap APH
Meskipun Ditjen Imigrasi serius dalam pemeriksaan internal, Dirjen Hendarsam menjelaskan bahwa dugaan pungutan liar (pungli) terhadap WNA Singapura secara pidana bukan merupakan domain utama pihaknya. Kewenangan Ditjen Imigrasi lebih kepada pelanggaran administratif dan etika kepegawaian.
Hendarsam mempersilakan aparat penegak hukum (APH) lainnya untuk menindaklanjuti aspek pidana dari dugaan pungli tersebut. Ditjen Imigrasi menyatakan keterbukaan penuh untuk membantu proses pemeriksaan yang dilakukan oleh APH. Kolaborasi antarlembaga diharapkan dapat menuntaskan kasus ini secara menyeluruh.
Kesiapan Ditjen Imigrasi untuk bekerja sama dengan APH menunjukkan transparansi dan keinginan untuk memberantas praktik pungli. Informasi atau data yang dibutuhkan oleh APH akan diberikan demi kelancaran proses hukum. Hal ini penting untuk memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Komitmen Anti-Pungli dan Pergantian Pimpinan
Hendarsam Marantoko, yang baru dilantik pada awal April 2026, menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran selama kepemimpinannya sebagai Dirjen Imigrasi. Ia menyatakan tidak ada alasan pengecualian bagi pelaku pungli.
Sesuai dengan slogan Ditjen Imigrasi, "Imigrasi adalah untuk rakyat, dan tidak boleh merugikan rakyat," Hendarsam berjanji akan memberantas praktik pungli. Komitmen ini merupakan bagian dari upaya menciptakan pelayanan imigrasi yang bersih dan profesional.
Sebagai bagian dari restrukturisasi dan penegakan integritas, Ditjen Imigrasi telah melantik pejabat pengganti Kakanwil Kepri dan Kakanim Batam pada Kamis (9/4) di Jakarta. Guntur Sahat Hamonangan kini mengampu posisi Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Kepri, sementara Wahyu Eka Putra dipercayakan sebagai Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam.
Mengenai nilai kerugian yang dialami WNA korban dugaan pungli, Hendarsam enggan mengungkapkan detailnya karena masih dalam pemeriksaan internal. Ia menyatakan bahwa informasi tersebut bersifat prematur untuk disampaikan saat ini.
Sumber: AntaraNews