Kepala Imigrasi Batam Dinonaktifkan Buntut Dugaan Pungli Turis Asing di Pelabuhan Internasional
Kepala Imigrasi Batam Dinonaktifkan sementara dari jabatannya menyusul dugaan pungutan liar terhadap turis asing. Bagaimana nasib pelayanan publik di Batam?
Kepala Imigrasi Kelas I Batam, Hajar Aswad, secara resmi dinonaktifkan sementara dari jabatannya pada Sabtu, 4 April 2026. Penonaktifan ini merupakan buntut dari dugaan pungutan liar (pungli) yang melibatkan petugas Imigrasi terhadap turis asing di Pelabuhan Internasional Batam Centre.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau, Ujo Sujoto, mengonfirmasi penarikan Hajar Aswad ke kantor pusat untuk pemeriksaan lebih lanjut. Selain Hajar Aswad, seorang petugas Imigrasi Batam berinisial JS juga telah dinonaktifkan karena dugaan keterlibatannya dalam praktik pungli tersebut.
Kasus dugaan pungli ini pertama kali mencuat dan menjadi viral di media sosial setelah rombongan wisatawan Singapura mengaku dimintai sejumlah uang. Insiden tersebut dilaporkan terjadi saat mereka melintasi Pelabuhan Internasional Batam Centre pada tanggal 13–14 Maret 2026.
Kronologi Dugaan Pungli dan Penonaktifan Pejabat
Dugaan pungutan liar yang menyeret nama Imigrasi Batam bermula dari keluhan wisatawan mancanegara, khususnya rombongan turis asal Singapura. Mereka melaporkan adanya permintaan sejumlah uang oleh oknum petugas Imigrasi ketika proses pemeriksaan di Pelabuhan Internasional Batam Centre pada pertengahan Maret 2026.
Informasi ini dengan cepat menyebar dan menjadi viral di berbagai platform media sosial, menarik perhatian publik serta pihak berwenang. Menanggapi viralnya kasus ini, Direktorat Kepatuhan Internal Imigrasi segera bergerak untuk melakukan penyelidikan mendalam.
Sebagai langkah awal, Kepala Imigrasi Kelas I Batam, Hajar Aswad, dinonaktifkan sementara dari posisinya dan ditarik ke kantor pusat. Langkah ini diambil untuk mempermudah proses pemeriksaan dan memastikan transparansi dalam mengungkap potensi keterlibatan pegawai Imigrasi Batam lainnya.
Tidak hanya Hajar Aswad, seorang petugas Imigrasi Batam berinisial JS juga turut dinonaktifkan karena diduga kuat terlibat langsung dalam praktik pungutan liar tersebut. Penyelidikan masih terus berlangsung untuk menelusuri akar masalah dan memastikan tidak ada oknum lain yang terlibat.
Dampak dan Langkah Selanjutnya Imigrasi Batam
Meskipun Kepala Imigrasi Batam dinonaktifkan, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau, Ujo Sujoto, menegaskan bahwa pelayanan publik di Imigrasi Batam tidak akan terganggu. Pihaknya memastikan akan terus mengawasi langsung operasional pelayanan untuk menjaga kualitas dan kelancaran proses keimigrasian.
Untuk mengisi kekosongan jabatan sementara, Direktorat Jenderal Imigrasi akan segera menunjuk Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kantor Imigrasi Batam. Penunjukan Plh ini dijadwalkan akan dilakukan pada hari Senin, 6 April 2026, guna memastikan roda organisasi tetap berjalan efektif.
Ujo Sujoto juga menambahkan bahwa pemeriksaan terhadap kepala definitif, Hajar Aswad, sedang berlangsung secara maraton di kantor pusat. Pihaknya berharap proses pemeriksaan ini dapat segera selesai untuk mendapatkan kejelasan mengenai kasus dugaan pungli tersebut.
Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menjaga integritas lembaga dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Pengawasan ketat akan terus dilakukan untuk mencegah terulangnya insiden serupa di kemudian hari.
Sumber: AntaraNews