Imigrasi Bandarlampung
-
News •Imigrasi Bandarlampung Deportasi WNA Yaman Akibat Overstay 66 HariKantor Imigrasi Kelas I TPI Bandarlampung mendeportasi seorang WNA Yaman, Mohammed Saleh Ahmed Al, setelah terbukti overstay selama 66 hari, menegaskan komitmen penegakan hukum keimigrasian di Indonesia.
-
News •Imigrasi Bandarlampung Deportasi WNA Singapura Nor Azmi Bin Hazli atas Pelanggaran KeimigrasianKantor Imigrasi Kelas I TPI Bandarlampung telah berhasil mendeportasi seorang WNA Singapura, Nor Azmi Bin Hazli, karena pelanggaran aturan keimigrasian. Simak detail lengkap proses deportasi WNA Singapura ini.