Kejati Bali Hentikan Kasus Pungli Fast Track di Bandara Ngurah Rai

Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ketut Sumedana menjelaskan, kasus ini dinilai belum layak untuk dibawa ke pengadilan.

Moh. Kadafi
Oleh Moh. Kadafi - Reporter
Kejati Bali Hentikan Kasus Pungli Fast Track di Bandara Ngurah Rai
Perjalanan Karier Ketut Sumedana (© 2024 Instagram/@ketut_sumedana)

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali resmi menghentikan kasus pungutan liar (pungli) layanan fast track di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Kejati telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus yang sebelumnya menyeret pejabat imigrasi sebagai tersangka.

Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ketut Sumedana menjelaskan, kasus ini dinilai belum layak untuk dibawa ke pengadilan.

"Belum layak untuk dibawa ke pengadilan, daripada menggantung lebih baik kita tutup (SP3), biar tidak ada beban," kata Sumedana saat ditemui di Kantor Kejati Bali, Denpasar, Senin (24/3/2025).

SP3 untuk tersangka HS, pejabat Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, telah diterbitkan sejak pertengahan Maret 2025. Sebelumnya, HS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pungli layanan prioritas bagi warga negara asing (WNA) yang ingin mempercepat proses pemeriksaan keimigrasian.

Sumedana menambahkan bahwa penyidik tidak memiliki cukup bukti kuat untuk membawa kasus ini ke persidangan.

"Tidak cukup bukti, tidak layak dilakukan persidangan karena cuma Rp 250 ribu. Kami berharap ada uang banyak di brankas itu, tapi saya tidak tahu ternyata tidak ada setelah dibuka, mungkin telah dipindahkan, kami nggak tahu," jelasnya.

Meski demikian, Sumedana menegaskan bahwa jika ada bukti baru di kemudian hari, kasus ini dapat dibuka kembali. Selain itu, Kejati Bali juga memastikan telah melakukan pemulihan nama baik bagi tersangka HS.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Kejati Bali terhadap lima petugas imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 14 November 2023.

Kelima oknum tersebut diduga memanfaatkan jalur fast track dengan meminta pungutan sebesar Rp 100.000 hingga Rp 250.000 per orang. Dalam operasi ini, Kejati Bali menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 100 juta.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Bali, Dedy Kurniawan, pada 16 November 2023 lalu menyatakan bahwa HS ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dalam jabatannya sebagai Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.

"Saudara HS ditetapkan sebagai tersangka atas perannya dalam tindak pidana sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji," ujar Dedy saat itu.

Rekomendasi