Sorot
{{caption}}
Pelaku Pembunuhan Sadis dan Rudapaksa Bocah SD di Makassar Ditangkap

{{caption}}
TNI Bongkar Penyelundupan Mineral Radioaktif di Batam, Nilainya Triliunan

{{caption}}
Bawa Tempe Goreng dan Cerita Anak, Momen Hangat Istri Jenguk Gus Yaqut di Rutan

{{caption}}
Tumpul di Liga Inggris, 3 Penyerang Ini Dapat Cap Terburuk

{{caption}}
Ponpes di Pekalongan Ditutup Buntut Kasus Dugaan Pelecehan Santriwati

{{caption}}
Modus Pengasuh Ponpes Lecehkan Santriwati di Pekalongan

Topik Terkait
{{caption}}
Imigrasi Meulaboh Tegas Deportasi WN Pakistan Tanpa Dokumen Sah

Kantor Imigrasi Meulaboh melakukan **deportasi WN Pakistan** berinisial MU (25) melalui Kualanamu karena masuk tanpa dokumen sah, menunjukkan ketegasan penegakan hukum keimigrasian.

{{caption}}
Imigrasi Amankan WNA Malaysia Overstay 8 Tahun di Pacitan, Terancam 5 Tahun Penjara

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo berhasil mengamankan seorang WNA Malaysia yang overstay selama delapan tahun di Pacitan. Kasus WNA Malaysia overstay ini juga mengungkap dugaan pemalsuan dokumen pernikahan yang serius.

{{caption}}
Imigrasi Belawan Deportasi Warga Belgia Akibat Langgar Aturan Izin Tinggal

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan melakukan deportasi terhadap seorang warga negara Belgia karena melanggar ketentuan izin tinggal. Ini menjadi langkah tegas Imigrasi Belawan dalam penegakan hukum.

{{caption}}
Imigrasi Pangkalpinang Deportasi WN Pakistan karena Langgar Aturan Keimigrasian

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang mendeportasi seorang WN Pakistan berinisial FM (44) karena terbukti melanggar Undang-Undang Keimigrasian, menegaskan komitmen pengawasan ketat.

{{caption}}
Imigrasi Lhokseumawe Deportasi WN Pakistan Akibat Pelanggaran Izin Tinggal

Imigrasi Lhokseumawe melakukan deportasi WN Pakistan berinisial SZ setelah terbukti menyalahgunakan izin tinggal. Penindakan ini menunjukkan komitmen Imigrasi dalam menjaga kedaulatan negara dan hasil dari peran aktif masyarakat.

{{caption}}
Imigrasi Singkawang Deportasi Ibu dan Anak Asal Taiwan, Tegaskan Penegakan Hukum Keimigrasian

Kantor Imigrasi Singkawang melakukan deportasi terhadap dua WNA ibu dan anak asal Taiwan karena melanggar aturan keimigrasian, menegaskan penegakan hukum di wilayah NKRI.

{{caption}}
Imigrasi Banda Aceh Deportasi WN Malaysia Overstay Sejak 2001, Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum

Kantor Imigrasi Banda Aceh melakukan deportasi WN Malaysia berinisial MY karena melanggar izin tinggal dan overstay sejak 2001, menunjukkan komitmen tegas penegakan hukum keimigrasian.

{{caption}}
Trivia: Melanggar Izin Tinggal 55 Hari, Imigrasi Blitar Deportasi WNA Malaysia Ini

Kantor Imigrasi Blitar mendeportasi seorang warga negara Malaysia (WNA) karena melanggar izin tinggal selama 55 hari. Pelanggaran ini menjadi peringatan keras bagi WNA lain.

{{caption}}
Overstay 235, WN Turki Dideportasi dari Bali

Dia berasalan overstay karena ingin menikah dengan warga Indonesia.

WNA
{{caption}}
Puluhan Tahun Tinggal Ilegal, Imigrasi Agam Klarifikasi Status WNA NA yang Sempat Ngaku WNI di Malaysia

Imigrasi Agam klarifikasi status WNA inisial NA yang tinggal ilegal puluhan tahun di Indonesia, bahkan sempat mengaku WNI di Malaysia. Bagaimana nasibnya kini?

{{caption}}
Terungkap! Imigrasi Blitar Tangkap WNA Malaysia Tanpa Dokumen Sah, Siapa Dia?

Imigrasi Blitar Tangkap WNA Malaysia berinisial MHK (23) yang tinggal tanpa dokumen sah di Tulungagung. Penangkapan ini mengungkap fakta menarik terkait pelanggaran keimigrasian di Jatim.

{{caption}}
Imigrasi Ngurah Rai Deportasi WN Inggris Pelaku Pencurian Kripto

Bule tersebut, dideportasi setelah menjalani hukuman pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan, di Kabupaten Badung, Bali.

{{caption}}
Imigrasi Sabang Deportasi Empat WNA Berbeda Negara karena Langgar Izin Tinggal

Kantor Imigrasi Sabang mengambil tindakan tegas mendeportasi empat WNA dari negara berbeda setelah terbukti menyalahgunakan izin tinggal, menegaskan komitmen penegakan hukum keimigrasian.

{{caption}}
Deportasi Imigrasi Pangkalpinang Meningkat: 19 WNA Dipulangkan Sepanjang 2025

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang gencar melakukan penindakan. Sebanyak 19 WNA dideportasi pada 2025, dan dua lainnya di Triwulan I 2026, menunjukkan ketegasan Imigrasi Pangkalpinang dalam menegakkan aturan keimigrasian.

{{caption}}
Imigrasi Jayapura Tindak 115 WNA Sepanjang 2025, Bukti Pengawasan Ketat

Kantor Imigrasi Jayapura menindak 115 warga negara asing sepanjang tahun 2025, menunjukkan penurunan dari tahun sebelumnya. Kinerja Imigrasi Jayapura ini dinilai positif dalam menjaga kedaulatan wilayah dan keamanan nasional.

{{caption}}
Imigrasi Jaksel Tegas Deportasi DJ & Penari WNA Pelanggar Izin Tinggal

Imigrasi Jaksel bertindak tegas dengan Deportasi WNA Imigrasi Jaksel berprofesi DJ dan penari asing karena menyalahi izin tinggal. Simak detail penindakan ini.

{{caption}}
Imigrasi Gorontalo Deportasi WNA Malaysia, Perusahaan HTI Diberi Teguran Keras

Imigrasi Gorontalo resmi mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia yang melanggar visa kunjungan, sekaligus memberikan teguran keras kepada perusahaan HTI yang mempekerjakannya.

{{caption}}
Imigrasi Jakarta Selatan Deportasi 13 WNA Pelanggar Izin Tinggal Event Pemotretan Berbayar

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan melakukan **deportasi WNA** sebanyak 13 orang asal China yang terlibat dalam event pemotretan berbayar karena terbukti menyalahgunakan izin tinggal. Simak detail pelanggarannya!