Imigrasi Gorontalo Deportasi WNA Malaysia, Perusahaan HTI Diberi Teguran Keras
Imigrasi Gorontalo resmi mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia yang melanggar visa kunjungan, sekaligus memberikan teguran keras kepada perusahaan HTI yang mempekerjakannya.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Gorontalo telah mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia. Deportasi ini dilakukan karena WNA tersebut masuk ke Gorontalo Utara dengan visa kunjungan yang tidak sesuai peruntukannya. Kejadian ini mencuat setelah adanya laporan dari warga kepada Komisi I DPRD Gorontalo Utara.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Imigrasi Gorontalo, Dandi Permana, memastikan proses deportasi telah sesuai prosedur. WNA berinisial MG ini telah melalui serangkaian pemeriksaan sebelum akhirnya dipulangkan. Pihak Imigrasi juga telah menjelaskan secara resmi kepada DPRD Gorontalo Utara mengenai kasus tersebut.
WNA tersebut dideportasi pada tanggal 28 Januari 2026 melalui Bandara Soekarno Hatta, Tangerang Banten. Selain itu, PT Gorontalo Panel Lestari, perusahaan pengelola Hutan Tanaman Industri (HTI) yang mempekerjakan WNA tersebut, juga telah menerima teguran keras agar tidak mengulangi pelanggaran serupa.
Pelanggaran Visa dan Proses Deportasi WNA
Dandi Permana menjelaskan bahwa WNA inisial MG kedapatan masuk ke wilayah Gorontalo Utara dengan visa kunjungan. Namun, aktivitas yang dilakukannya tidak sesuai dengan izin yang diberikan oleh visa tersebut, mengindikasikan adanya penyalahgunaan. Pelanggaran ini menjadi dasar utama bagi Imigrasi untuk melakukan tindakan deportasi sesuai aturan keimigrasian.
Sebelum deportasi dilaksanakan, WNA tersebut telah menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) secara menyeluruh. Proses ini memastikan bahwa semua prosedur hukum telah dipenuhi dan hak-hak WNA tetap diperhatikan. Deportasi ini merupakan langkah tegas Imigrasi dalam menegakkan kedaulatan hukum di wilayah Indonesia.
Imigrasi Gorontalo secara konsisten melakukan pengawasan ketat terhadap setiap kedatangan orang asing, termasuk di wilayah Gorontalo. Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap WNA yang masuk ke Gorontalo memiliki dokumen yang sah dan aktivitasnya sesuai dengan izin yang dimiliki. Hal ini penting untuk menjaga ketertiban dan keamanan wilayah dari potensi penyalahgunaan izin tinggal.
Sanksi Perusahaan dan Pengawasan Keimigrasian
PT Gorontalo Panel Lestari, sebagai pihak yang mempekerjakan WNA Malaysia tersebut, tidak luput dari sanksi. Setelah pemeriksaan lanjutan, perusahaan pengelola HTI ini resmi menerima surat peringatan dan teguran keras dari Imigrasi. Teguran ini diberikan agar perusahaan tidak mengulangi pelanggaran serupa di masa mendatang.
Dandi Permana menegaskan pentingnya perusahaan mematuhi aturan dalam mendatangkan orang asing, termasuk tenaga kerja asing (TKA). Setiap perusahaan wajib memastikan bahwa TKA yang dipekerjakan memiliki izin kerja dan visa yang sesuai. Kepatuhan terhadap regulasi ini sangat krusial untuk menghindari masalah hukum dan menjaga iklim investasi yang sehat.
Imigrasi Gorontalo akan terus memperketat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA di wilayahnya. Pengawasan melekat ini mencakup seluruh WNA agar tidak ada yang luput dari pemantauan. Hingga saat ini, tercatat ada 27 TKA di lokasi perusahaan HTI Gorontalo Utara dan satu WNA di perusahaan Blue Bay Divers Pulau Saronde yang diawasi ketat.
Sorotan DPRD dan Harapan Kepatuhan Investasi
Wakil Ketua DPRD Gorontalo Utara, Ridwan Riko Arbie, menyatakan keprihatinannya atas kejadian ini. Ia mencatat bahwa ini adalah kali kedua wilayah tersebut “kecolongan” dengan masuknya WNA yang visanya tidak sesuai. Sebelumnya, kasus serupa melibatkan WNA asal Vietnam, dan kini WNA asal Malaysia.
DPRD Gorontalo Utara berharap tidak ada lagi kasus serupa di kemudian hari dan meminta pengawasan diperketat. Ridwan juga mengingatkan PT Gorontalo Panel Lestari untuk tidak meremehkan pemerintah daerah dan DPRD yang turut memantau aktivitas investasi. Pihaknya meminta Komisi I DPRD menindaklanjuti pelanggaran perusahaan agar tidak merugikan daerah.
Meskipun DPRD sangat mendukung investasi di daerah, Ridwan menekankan bahwa perusahaan harus menghormati dan menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kepatuhan terhadap regulasi adalah fondasi penting bagi investasi yang berkelanjutan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat lokal.
Sumber: AntaraNews