Imigrasi Ponorogo Deportasi WNA Malaysia Usai Jalani Hukuman Penjara
Kantor Imigrasi Ponorogo mendeportasi seorang WNA Malaysia setelah menjalani hukuman penjara akibat pelanggaran keimigrasian, menegaskan komitmen penegakan hukum.
Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Ponorogo, Jawa Timur, telah mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia berinisial MZ pada Sabtu (13/6). Tindakan ini dilakukan setelah MZ menyelesaikan masa hukuman penjara. Hukuman tersebut dijatuhkan atas perkara pelanggaran keimigrasian yang dilakukannya di Indonesia.
Deportasi WNA Malaysia ini menegaskan komitmen Imigrasi dalam menegakkan hukum keimigrasian di wilayah Indonesia. Pihak Imigrasi akan terus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing. Hal ini juga bertujuan untuk menjaga keamanan dan kedaulatan negara.
MZ sebelumnya diamankan tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ponorogo pada 9 Januari 2026. Penangkapan bermula dari laporan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Donorojo, Pacitan.
Kronologi Pelanggaran dan Proses Hukum
Penangkapan MZ berawal dari laporan KUA Kecamatan Donorojo, Pacitan, terkait pengajuan pernikahan. WNA Malaysia tersebut hendak menikah dengan warga negara Indonesia menggunakan paspor yang telah kedaluwarsa. Petugas Imigrasi kemudian melakukan pemeriksaan mendalam terhadap MZ.
Kepala Kantor Imigrasi Ponorogo, Anggoro, menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan, ditemukan dugaan tindak pidana keimigrasian. MZ terbukti berada di wilayah Indonesia tanpa memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah serta masih berlaku. Ini merupakan pelanggaran serius terhadap aturan keimigrasian.
Kasus ini kemudian ditangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Imigrasi Ponorogo. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Pacitan, tersangka dan barang bukti diserahkan kepada jaksa penuntut umum pada 8 April 2026. Proses hukum berlanjut ke persidangan.
Pengadilan Negeri Pacitan pada 20 Mei 2026 menyatakan MZ terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman empat bulan penjara. MZ dijerat Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Putusan ini berdasarkan Nomor 11/Pid.Sus/2026/PN Pct.
Komitmen Imigrasi dalam Penegakan Hukum
Setelah menjalani masa pidana di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Pacitan, MZ langsung dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi. Selain itu, ia juga dikenakan penangkalan agar tidak dapat kembali masuk ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Proses pemulangan WNA Malaysia ini dilakukan melalui Bandara Internasional Juanda, Surabaya.
Anggoro menegaskan bahwa tindakan deportasi WNA Malaysia ini merupakan bentuk komitmen Imigrasi dalam menjaga ketertiban dan kedaulatan negara. Pelanggaran keimigrasian oleh warga negara asing tidak akan ditoleransi. Imigrasi akan terus memperketat pengawasan.
Pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing di wilayah kerja Imigrasi Ponorogo akan terus ditingkatkan. Hal ini memastikan bahwa setiap orang asing yang berada di Indonesia mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku. "Tidak ada toleransi bagi warga negara asing yang melanggar aturan keimigrasian," kata Anggoro.
Penindakan akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku bagi WNA yang melanggar. Imigrasi juga akan terus meningkatkan sinergi dengan instansi terkait untuk mencegah pelanggaran keimigrasian. Tujuannya adalah menjaga keamanan, ketertiban, dan kedaulatan negara dari ancaman asing.
Sumber: AntaraNews