Polda Bali Gagalkan Penyelundupan Penyu Hijau di Buleleng, Satu Pelaku Diamankan

Polda Bali berhasil menggagalkan penyelundupan penyu hijau di pesisir Buleleng, mengamankan 21 ekor penyu dan satu terduga pelaku. Kasus ini masih dikembangkan.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Polda Bali Gagalkan Penyelundupan Penyu Hijau di Buleleng, Satu Pelaku Diamankan
Polda Bali berhasil menggagalkan penyelundupan penyu hijau di pesisir Buleleng, mengamankan 21 ekor penyu dan satu terduga pelaku. Kasus ini masih dikembangkan. (AntaraNews)

Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Bali berhasil menggagalkan penyelundupan 21 ekor penyu hijau di pesisir Kabupaten Buleleng, Bali. Operasi ini juga mengamankan satu terduga pelaku berinisial KS (67) beserta barang bukti satwa dilindungi. Pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas perdagangan satwa liar.

Penyelundupan penyu hijau ini terungkap berkat laporan masyarakat pesisir Pantai Pegametan yang mencurigai adanya aktivitas ilegal. Tim Subditgakkum Ditpolairud segera menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan mendalam. Kejadian ini menegaskan pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan.

Penggerebekan dilakukan pada Rabu, 10 Juni 2026, sekitar pukul 22.00 Wita, di pesisir pantai Pegametan, Desa Sumberkima, Gerokgak, Buleleng. Di lokasi tersebut, petugas berhasil memergoki dan mengamankan KS yang diduga berperan sebagai penyimpan satwa. KS terancam hukuman berat sesuai undang-undang konservasi.

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali, AKBP Nanang Pri Hasmoko, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/7/VI/2026/SPKT.DITPOLAIRUD/POLDA BALI tertanggal 11 Juni 2026. Laporan masyarakat menjadi kunci awal untuk mengungkap praktik ilegal ini. Penyelidikan intensif kemudian dilakukan oleh tim di lapangan.

Setelah menerima informasi, tim Subditgakkum Ditpolairud langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di area Pantai Pegametan. Mereka memantau aktivitas mencurigakan yang mengarah pada perdagangan penyu ilegal. Proses penyelidikan ini memakan waktu beberapa hari sebelum akhirnya dilakukan penindakan.

Puncak operasi terjadi pada malam hari tanggal 10 Juni 2026, saat petugas menggerebek lokasi di pesisir pantai Pegametan. Di sana, KS (67), seorang pria lansia dari Kecamatan Seririt, berhasil diamankan. Penangkapan ini menjadi langkah awal dalam membongkar jaringan yang lebih besar.

KS diduga kuat berperan sebagai pemegang atau penyimpan penyu hijau yang dilindungi sebelum satwa tersebut diedarkan. Dari interogasi awal, tersangka mengakui bahwa 21 ekor penyu tersebut dikirim oleh seseorang bernama Iwan dari perairan Madura, Jawa Timur. Penyu-penyu ini rencananya akan dijual kembali oleh pelaku lain bernama KMG.

Dari tangan tersangka KS, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting dari tempat kejadian perkara (TKP). Barang bukti tersebut kini telah dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Bali untuk proses penyidikan lebih lanjut. Keberadaan barang bukti ini sangat krusial dalam pembuktian kasus.

Barang bukti yang diamankan meliputi 21 ekor satwa penyu hijau dalam keadaan hidup, yang menunjukkan skala penyelundupan yang signifikan. Selain itu, sebuah unit ponsel merek Nokia HMD warna abu-abu juga disita, yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi ilegal. Ponsel tersebut akan menjadi alat bukti penting dalam melacak jaringan pelaku.

Saat ini, kepolisian telah menetapkan dua pelaku lainnya, Iwan (30) asal Madura, Jawa Timur, sebagai pemasok, dan KMG (35) asal Buleleng, sebagai penadah, dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Pihak berwenang tengah memburu kedua DPO tersebut untuk mengungkap seluruh mata rantai penyelundupan. Beberapa saksi juga telah diperiksa untuk memperkuat bukti.

Atas perbuatannya, tersangka KS dijerat dengan pasal berlapis terkait perlindungan satwa liar. Pasal yang dikenakan adalah Pasal 40A ayat (1) huruf d Juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Berdasarkan undang-undang tersebut, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun serta sanksi denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VII. Hukuman ini diberikan karena terbukti memburu, menangkap, menyimpan, memiliki, memelihara, dan/atau memperdagangkan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi