Trivia: Melanggar Izin Tinggal 55 Hari, Imigrasi Blitar Deportasi WNA Malaysia Ini
Kantor Imigrasi Blitar mendeportasi seorang warga negara Malaysia (WNA) karena melanggar izin tinggal selama 55 hari. Pelanggaran ini menjadi peringatan keras bagi WNA lain.
Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar, Jawa Timur, telah mengambil tindakan tegas terhadap seorang warga negara Malaysia (WNA). WNA berinisial NHH (37) tersebut dideportasi karena terbukti melanggar ketentuan izin tinggal di Indonesia.
Proses deportasi ini dilakukan pada Kamis, 9 Oktober 2025, setelah NHH menyerahkan diri secara sukarela kepada pihak Imigrasi Blitar sehari sebelumnya. Kasus ini menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap regulasi keimigrasian.
NHH diketahui telah melebihi batas waktu izin tinggalnya selama 55 hari, yang merupakan pelanggaran serius. Tindakan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menegakkan kedaulatan hukum di wilayah Indonesia.
Kronologi Pelanggaran Izin Tinggal
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar, Aditya Nursanto, menjelaskan bahwa kasus NHH bermula saat ia menyerahkan diri pada Rabu, 8 Oktober 2025. Pemeriksaan awal menunjukkan NHH tiba di Indonesia pada 16 Juli 2025.
"Berdasarkan pemeriksaan, NHH tiba di Indonesia pada 16 Juli 2025 di Juanda, Surabaya dengan menggunakan BVK (Bebas Visa Kunjungan) yang berlaku hingga 14 Agustus 2025," ujar Aditya Nursanto.
Selama berada di Indonesia, NHH, seorang perempuan, berdomisili di Dusun Banaran, Kedungbanteng, Bakung, Kabupaten Blitar. Pihak imigrasi melakukan pemeriksaan mendalam, dan NHH bersikap kooperatif selama proses tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa NHH telah melampaui batas izin tinggalnya selama 55 hari. Selain itu, ia juga tidak mampu membayar biaya beban keimigrasian sesuai Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Proses Deportasi dan Penegakan Hukum
Mengingat pelanggaran yang dilakukan, Imigrasi Blitar segera melaksanakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi terhadap NHH. Proses ini merupakan konsekuensi hukum atas pelanggaran izin tinggal.
Pengawasan ketat dilakukan selama proses keberangkatan NHH dari Bandara Internasional Juanda, Surabaya, hingga Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang. Petugas imigrasi memastikan seluruh prosedur berjalan lancar.
Setelah melalui proses pemeriksaan imigrasi (clearance) di Bandara Soekarno-Hatta, NHH diterbangkan kembali ke Kuala Lumpur, Malaysia. Ia menggunakan penerbangan Batik Air nomor OD315 yang lepas landas pada pukul 12.00 WIB.
Aditya Nursanto menegaskan bahwa kasus deportasi WNA Malaysia ini menjadi peringatan serius bagi seluruh warga negara asing. Mereka diimbau untuk selalu mematuhi aturan dan memperpanjang izin tinggal tepat waktu.
Komitmen Imigrasi dalam Kedaulatan Hukum
Pihak Imigrasi Blitar menyatakan komitmen penuh dalam menegakkan kedaulatan hukum di wilayah Indonesia. Hal ini termasuk di Kota Blitar, di mana setiap pelanggaran keimigrasian akan ditindak tegas tanpa pandang bulu.
"Pelaksanaan deportasi ini menunjukkan komitmen kami dalam menegakkan kedaulatan hukum di wilayah Indonesia, termasuk di Kota Blitar," kata Aditya Nursanto.
Aditya menambahkan, "Kami imbau seluruh warga negara asing untuk selalu mematuhi dan memperpanjang izin tinggalnya tepat waktu, serta memenuhi semua kewajiban administrasinya. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas."
Pesan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran WNA mengenai pentingnya mematuhi peraturan yang berlaku. Kepatuhan terhadap hukum adalah kunci untuk menjaga ketertiban dan keamanan negara.
Sumber: AntaraNews