Imigrasi Blitar Deportasi WNA Malaysia: Overstay Lebih dari 60 Hari, Apa Aturannya?
Kantor Imigrasi Blitar melakukan deportasi WNA Malaysia berinisial MZF karena overstay lebih dari 60 hari. Simak kronologi dan sanksi yang dikenakan.
Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar, Jawa Timur, baru-baru ini melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia. WNA berinisial MZF tersebut dideportasi karena terbukti melebihi batas waktu izin tinggal atau overstay di wilayah Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar, Aditya Nursanto, menjelaskan bahwa MZF merupakan pemegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK) yang telah berada di Indonesia lebih dari 60 hari melewati batas izinnya. Tindakan tegas ini diambil sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang Keimigrasian.
Proses deportasi WNA Malaysia ini dilaksanakan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, menuju Kuala Lumpur. MZF diberangkatkan dengan pengawalan ketat petugas Imigrasi Blitar, memastikan seluruh prosedur berjalan lancar dan sesuai aturan yang ditetapkan.
Kronologi Deportasi MZF dan Aturan Keimigrasian
MZF, seorang WNA Malaysia, diketahui telah melampaui batas waktu izin tinggalnya di Indonesia selama lebih dari 60 hari. Kondisi ini secara otomatis memicu penerapan tindakan administratif keimigrasian (TAK) berupa deportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar. Kebijakan ini merupakan implementasi dari Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang secara jelas mengatur sanksi bagi pelanggar izin tinggal.
Pendeportasian MZF dilakukan pada Jumat, 22 Agustus, melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Ia diterbangkan menuju Kuala Lumpur menggunakan maskapai AirAsia dengan nomor penerbangan AK-385 pada pukul 14.35 WIB. Selama proses keberangkatan, MZF berada dalam pengawalan ketat petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Blitar, mulai dari kantor hingga pesawat lepas landas.
Selain deportasi, Imigrasi Blitar juga menerapkan tindakan administratif berupa penangkalan terhadap MZF. Penangkalan ini merupakan larangan masuk kembali ke wilayah Indonesia bagi orang asing untuk jangka waktu tertentu. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya penegakan hukum keimigrasian dan untuk menjaga kedaulatan wilayah negara.
Kasus Serupa: Penindakan WNA Malaysia Lain di Tulungagung
Sebelum kasus MZF, Kantor Imigrasi Blitar juga telah melakukan penindakan terhadap warga negara asing asal Malaysia lainnya, yakni MHK (23). MHK diketahui telah tinggal di Indonesia tanpa mengantongi dokumen keimigrasian atau izin tinggal yang sah. Ia selama ini tinggal bersama keluarganya yang berasal dari Indonesia di wilayah Tulungagung.
Penangkapan MHK merupakan hasil dari kegiatan patroli dan pengawasan rutin yang dilakukan oleh petugas Imigrasi Blitar. Saat ditemukan, MHK tidak dapat menunjukkan dokumen yang diperlukan untuk tinggal secara legal di Indonesia, sehingga ia langsung diamankan untuk proses lebih lanjut. Tindakan ini menunjukkan komitmen Imigrasi Blitar dalam menjaga ketertiban administrasi kependudukan asing.
Atas pelanggaran yang dilakukan, MHK dijerat dengan Pasal 116 juncto Pasal 71 (b) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal ini mengancam pelanggar dengan pidana kurungan dan denda. Kasus MHK menjadi pengingat pentingnya kepatuhan terhadap peraturan keimigrasian bagi setiap warga negara asing yang berada di Indonesia.
Sumber: AntaraNews