Lawan Polisi karena Ogah Ditilang, WN Italia Akhirnya Dideportasi dari Bali
Sebelumnya, pria tersebut viral di media sosial karena marah-marah dan melawan petugas kepolisian saat penindakan lalu lintas.
Seorang warga negara asing (WNA) asal Italia berinisial GI (24) resmi dideportasi dari Pulau Bali oleh Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Sebelumnya, pria tersebut viral di media sosial karena marah-marah dan melawan petugas kepolisian saat penindakan lalu lintas.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, menjelaskan bahwa GI dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan maskapai Qatar Airways (QR963) dengan tujuan Doha pada Selasa (28/4).
Bugie menegaskan, langkah cepat tersebut merupakan hasil koordinasi yang baik antar aparat penegak hukum.
"Sinergi yang terjalin dengan sangat baik antara jajaran Imigrasi Ngurah Rai dan Polresta Denpasar memastikan penanganan kasus ini berjalan efektif dan efisien," kata dia, Rabu (29/4).
"Kami langsung menindaklanjuti penyerahan yang bersangkutan dengan pemeriksaan intensif. Deportasi ini adalah wujud nyata bahwa kami tidak memberi ruang bagi pelanggaran hukum sekecil apa pun oleh warga negara asing di wilayah kedaulatan kita," ujar Bugie.
Pelanggaran Izin Tinggal dan Aturan Hukum
Berdasarkan data perlintasan, GI terakhir masuk ke Indonesia pada 8 April 2026 menggunakan visa kunjungan melalui Bandara Ngurah Rai. Saat kejadian, ia masih memiliki Izin Tinggal Kunjungan (ITK) yang berlaku hingga 7 Juni 2026.
Namun, dari hasil pemeriksaan, GI mengakui seluruh perbuatannya dan dinilai melanggar ketentuan Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, karena melakukan tindakan yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum serta tidak menghormati peraturan yang berlaku.
"Atas dasar itu, Kantor Imigrasi Ngurah Rai memberikan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan mengusulkan nama yang bersangkutan masuk dalam daftar penangkalan," ujarnya.
Viral di Media Sosial, Tolak Ditilang Polisi
Kasus ini mencuat setelah sebuah video yang memperlihatkan aksi GI beredar luas di media sosial pada Kamis (23/4). Dalam video tersebut, terlihat seorang pria asing membentak, mendorong, dan berdebat dengan anggota kepolisian di hadapan warga.
Kasi Humas Polresta Denpasar, Gede Adi Saputra Jaya, mengungkapkan bahwa insiden itu bermula saat GI tidak terima ditilang oleh anggota Unit Lalu Lintas, Aiptu Yulius.
"WNA tersebut tidak terima dan marah-marah kepada Aiptu Yulius. Namun personil Aiptu Yulius tetap melakukan penilangan terhadap WNA dan barang bukti yang disita sepeda motor DK 4578 AEQ," kata Iptu Adi Saputra, Kamis (23/4).