Imigrasi RI Deportasi WN AS Buronan
Ditjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) telah mendeportburonan asal Amerika Serikat yang dikenal dengan inisial AJP.
Direktorat Jenderal Imigrasi, yang merupakan bagian dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, telah melakukan deportasi terhadap seorang buronan asal Amerika Serikat (AS) yang dikenal dengan inisial AJP.
"AJP diamankan petugas Imigrasi saat melewati autogate di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali saat tiba dari Taipe, Taiwan," ungkap Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko di Jakarta, mengutip Antara pada Kamis (23/4/2026).
Hendarsam menambahkan bahwa AJP telah diserahkan kepada Kedutaan Besar AS dan proses deportasinya dilakukan pada hari yang sama dengan pengawasan dari US Marshals.
"Petugas Imigrasi menangkap AJP setelah autogate bandara yang terintegrasi dengan Interpol 24/7 berhasil mendeteksi dia sesuai surat permintaan interpol kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk menemukan dan menahan sementara seseorang yang dicari (red notice)," jelas Hendarsam. Menurut informasi yang ada, AJP merupakan buronan internasional yang terlibat dalam kasus pembunuhan di Amerika Serikat.
"Autogate Imigrasi telah terintegrasi dengan sistem Interpol 24/7, sehingga objek DPO interpol yang datang ke Indonesia dalam pelarian akan langsung terdeteksi saat melakukan pemeriksaan keimigrasian," lanjutnya. Hendarsam juga menegaskan bahwa penanganan kasus ini merupakan bagian dari kebijakan selektif dalam keimigrasian.
"Penanganan ini menunjukkan komitmen kami dalam memastikan bahwa hanya orang asing yang memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum yang dapat berada di Indonesia," tutup Hendarsam.
Tingkatkan Kerjasama yang Solid
Hendarsam menekankan pentingnya memperkuat kerja sama dengan aparat penegak hukum, baik di dalam negeri maupun dengan mitra internasional. Hal ini dikarenakan penanganan masalah keimigrasian saat ini memerlukan kolaborasi yang solid antarnegara.
Dia menambahkan bahwa langkah ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian, terutama dalam aspek pengawasan dan penindakan, serta sebagai wujud nyata komitmen Indonesia dalam mendukung kerja sama internasional di bidang penegakan hukum dan keamanan negara.
"Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan keimigrasian secara profesional dan akuntabel, serta memperkuat kerja sama internasional guna menjaga kedaulatan dan keamanan negara," tutup Hendarsam.
Di sisi lain, Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa penanganan kasus ini telah dimulai sejak kedatangan buronan kasus pembunuhan dari South California, Amerika Serikat. Ia menyebutkan bahwa AJP tiba di Indonesia pada 17 Januari 2026, dan petugas Imigrasi di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali menahannya sebelum diserahkan ke Ditjen Imigrasi pada 19 Januari 2026. Proses pendeportasian baru dilaksanakan pada 23 April 2026.
"AJP diserahkan ke Ditjen Imigrasi untuk dilakukan pemeriksaan secara ketat dan ditempatkan di ruang detensi guna pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Yuldi. Selama pemeriksaan, Ditjen Imigrasi juga melakukan koordinasi intensif dengan perwakilan pemerintah Amerika Serikat untuk memastikan kesiapan teknis dan administratif dalam proses pemulangan," jelasnya.