Terungkap! Kronologi Deportasi WN Maroko Buronan Kejahatan Internasional, Sempat Pindah-pindah Lokasi

Otoritas Imigrasi Indonesia berhasil melakukan deportasi WN Maroko berinisial NE, buronan internasional atas kasus pencurian, kekerasan, dan penculikan anak. Simak kronologi penangkapannya!

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Terungkap! Kronologi Deportasi WN Maroko Buronan Kejahatan Internasional, Sempat Pindah-pindah Lokasi
Imigrasi tangkap buronan Maroko berinisial NE di Jakarta setelah buron lama terkait kasus penculikan anak dan perampasan hak asuh. Bagaimana pelacakan 'si licin' ini dilakukan? (Merdeka.com)

Otoritas Imigrasi Indonesia telah berhasil mendeportasi seorang warga negara Maroko (WN Maroko) berinisial NE. Individu ini merupakan buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang di Maroko atas tuduhan pencurian, kekerasan, dan penculikan anak. Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, mengonfirmasi bahwa deportasi ini dilakukan setelah adanya surat perintah penangkapan internasional yang diterbitkan pada 28 Mei lalu.

Proses deportasi WN Maroko ini juga merupakan tindak lanjut dari permintaan resmi Divisi Hubungan Internasional Kepolisian Republik Indonesia (Polri). NE, yang dikenal sering berpindah lokasi untuk menghindari deteksi, akhirnya berhasil dilacak dan ditangkap di Jakarta. Penangkapan ini menunjukkan koordinasi yang kuat antara pihak Imigrasi dan Polri dalam menangani kasus kejahatan transnasional.

NE sendiri telah dikeluarkan dari wilayah Indonesia pada 21 Agustus melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Tangerang, Banten. Kasus ini menjadi bukti nyata komitmen Indonesia dalam memerangi kejahatan lintas negara dan menegakkan hukum internasional. Kerja sama erat antarlembaga penegak hukum menjadi kunci keberhasilan operasi ini.

Pelacakan Buronan Lintas Negara

Berdasarkan catatan imigrasi, NE diketahui masuk ke Indonesia pada 1 Mei 2023 melalui Lombok, Nusa Tenggara Barat. Saat itu, ia menggunakan visa turis. Namun, kemudian ia mengubah status visanya menjadi Izin Tinggal Terbatas (KITAS) investor yang terdaftar dengan alamat di Jakarta Timur. Perubahan status ini sempat menyulitkan proses pelacakan.

Sebelumnya, NE dilaporkan tinggal di Lombok bersama kedua anaknya. Ia kemudian pindah ke Jakarta pada 19 Agustus. Petugas penegak hukum imigrasi berhasil melacak dan menangkapnya pada hari yang sama. "Buronan ini terus bergerak untuk menghindari deteksi. Dengan koordinasi yang kuat dengan Polri, kami melacak NE dari Lombok dan menangkapnya di Jakarta," ujar Yuldi Yusman dalam sebuah pernyataan.

Setelah penangkapan, Direktorat Imigrasi segera berkoordinasi dengan Polri dan Kedutaan Besar Maroko di Jakarta. Koordinasi ini dilakukan untuk memproses deportasi WN Maroko tersebut. Langkah cepat ini menunjukkan keseriusan pihak berwenang dalam menangani kasus buronan internasional.

Komitmen Indonesia Berantas Kejahatan Transnasional

Operasi deportasi WN Maroko ini menjadi demonstrasi nyata komitmen Indonesia dalam memerangi kejahatan transnasional. Selain itu, ini juga menegaskan dedikasi Indonesia untuk menjunjung tinggi hukum internasional. Kasus ini melibatkan kerja sama lintas batas yang efektif antara berbagai pihak.

Yusman menegaskan, "Kasus ini menunjukkan dedikasi kami untuk menjaga keamanan nasional dan keselamatan publik melalui kerja sama erat dengan penegak hukum domestik dan internasional." Pernyataan ini menggarisbawahi pentingnya kolaborasi antarlembaga. Ini juga menunjukkan bahwa Indonesia tidak akan menjadi tempat bersembunyi bagi pelaku kejahatan internasional.

Keberhasilan operasi ini juga mengirimkan pesan kuat kepada jaringan kejahatan transnasional. Indonesia memiliki kapasitas dan kemauan untuk melacak serta menindak para buronan. Hal ini dilakukan demi menjaga kedaulatan dan keamanan negara. Kerja sama yang solid antara Imigrasi, Polri, dan perwakilan diplomatik menjadi kunci utama dalam upaya ini.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi