PPIH Medan Ingatkan Calon Haji Pentingnya Kepatuhan Aturan Haji di Arab Saudi
Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Medan menekankan pentingnya kepatuhan aturan haji bagi calon jemaah asal Sumatera Utara di Tanah Suci, menyusul insiden deportasi karena pelanggaran aturan Kerajaan Arab Saudi.
Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Medan mengeluarkan peringatan tegas kepada seluruh calon haji asal Sumatera Utara. Peringatan ini disampaikan untuk memastikan para jemaah mematuhi aturan ketat yang berlaku di Kerajaan Arab Saudi selama menunaikan ibadah haji. Ketua PPIH Embarkasi Medan, Zulkifli Sitorus, secara langsung menyampaikan imbauan ini.
Imbauan tersebut disampaikan usai melepas 360 calon haji yang tergabung dalam Kloter 15 Embarkasi Medan di Asrama Haji Medan pada hari Sabtu. Zulkifli menyoroti pentingnya disiplin dan kepatuhan terhadap hukum setempat. Hal ini bertujuan agar seluruh jemaah dapat menyelesaikan ibadah haji tanpa hambatan berarti.
Peringatan ini muncul menyusul insiden nyata yang menimpa seorang calon haji dari daerah lain di Indonesia. Jemaah tersebut dideportasi karena merekam video seorang wanita Arab secara sembarangan, meskipun hanya berdurasi singkat. Kasus ini menjadi contoh konkret konsekuensi serius dari pelanggaran aturan di Tanah Suci.
Konsekuensi Pelanggaran Aturan Kerajaan Arab Saudi
Zulkifli Sitorus menjelaskan bahwa calon haji yang merekam video tersebut langsung ditangkap oleh pihak berwenang Arab Saudi. Pelanggaran ini berujung pada denda yang signifikan. Jemaah tersebut dikenakan denda hingga ratusan Riyal Arab Saudi.
Lebih lanjut, pihak otoritas Arab Saudi mengambil tindakan tegas dengan langsung memulangkan calon haji tersebut ke tanah air. Akibatnya, jemaah tersebut tidak dapat menyelesaikan rangkaian ibadah haji yang telah direncanakan. Insiden ini menjadi pelajaran berharga bagi jemaah lainnya.
"Didenda mencapai 500 Riyal Arab Saudi. Calon haji itu, akhirnya dideportasi pulang ke tanah air. Beliau belum sempat menyelesaikan ibadah haji," tegas Zulkifli. Kejadian ini menggarisbawahi betapa seriusnya pelanggaran aturan di sana. Disiplin dan kepatuhan hukum di Arab Saudi wajib dijalankan.
Perbedaan adat istiadat dan peraturan yang ketat di Arab Saudi menuntut kewaspadaan ekstra dari para jemaah. "Poin utama ditekankan larangan keras mengambil gambar atau merekam video sembarangan di tempat umum. Jaga nama baik Indonesia di Tanah Suci," tambah Zulkifli.
Imbauan dan Harapan Pemerintah Daerah untuk Kepatuhan Aturan Haji
Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo, turut menyampaikan harapannya kepada para calon haji. Sebanyak 562 calon haji dari Deli Serdang diberangkatkan ke Tanah Suci pada musim haji tahun ini. Kloter 15 ini merupakan kloter terakhir yang memberangkatkan 360 jemaah dari Deli Serdang.
Sebelumnya, 208 calon haji dari Deli Serdang telah diberangkatkan dalam beberapa kloter terpisah. Pemerintah Kabupaten Deli Serdang terus berupaya meminta penambahan kuota haji. Hal ini mengingat daftar tunggu yang sangat panjang, mencapai 16.855 orang.
Rata-rata waktu tunggu bagi calon haji dari Deli Serdang adalah sekitar 26 tahun. Upaya persuasi dan komunikasi terus dilakukan dengan pemerintah pusat melalui Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) untuk penambahan kuota. "Seluruh masyarakat Deli Serdang, kita minta bersabar," ucap Lom Lom.
Pihaknya berharap kesempatan berhaji dapat terbuka lebih lebar dengan penambahan kuota di masa mendatang. Lom Lom Suwondo juga mendoakan agar seluruh jemaah calon haji asal Deli Serdang dapat menjalankan rukun maupun wajib haji tanpa kendala. "Kita sebagai pemerintah kabupaten mendoakan agar seluruh jamaah bisa menjalankan ibadah haji dengan sempurna. Sehat pergi, dan sehat pulang," pungkasnya.
Sumber: AntaraNews