Akal Bulus Bandar Narkoba Lolos Pemeriksaan di 2 Bandara, Simpan 1,45 Kg Sabu di Sabuk Selundupkan Masuk Makassar

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap satu bandar dan enam pengedar narkoba.

Ihwan Fajar
Oleh Ihwan Fajar - Reporter
Akal Bulus Bandar Narkoba Lolos Pemeriksaan di 2 Bandara, Simpan 1,45 Kg Sabu di Sabuk Selundupkan Masuk Makassar
Akal Bulus Bandar Narkoba Lolos Pemeriksaan di 2 Bandara, Simpan 1,45 Kg Sabu di Sabuk Selundupkan Masuk Makassar (Merdeka.com)

Polrestabes Makassar mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu seberat 1,45 kilogram yang diduga berasal dari Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap satu bandar dan enam pengedar narkoba.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, mengatakan tujuh tersangka yang diamankan masing-masing berinisial PT, AN, SN, DD, MIS, TR, dan MRP. Dari tangan para tersangka, polisi menyita total sabu seberat 1,450 kilogram dengan nilai taksiran mencapai Rp2,7 miliar.

"Taksiran barang bukti narkotika yang berhasil diungkap adalah kurang lebih sekitar Rp2.755.000.000. Kita memperkirakan ini bisa merusak potensi masyarakat apabila ini sempat beredar itu kurang lebih 8.700 jiwa," ujarnya saat jumpa pers di Mapolrestabes Makassar, Rabu (13/5).

Diselundupkan Lewat Bandara dengan Modus Sabuk

Arya menjelaskan sabu tersebut diselundupkan dari Tanjung Pinang ke Makassar menggunakan pesawat. Para pelaku menyembunyikan barang haram itu di balik ikat pinggang atau sabuk agar lolos pemeriksaan di bandara. Menurutnya, polisi masih mendalami bagaimana para tersangka bisa melewati sistem deteksi keamanan bandara.

"Tersangknya naik pesawat, disimpan di ikat pinggang dan akhirnya sampailah ke sini (Kota Makassar). Jadi ini lolos deteksinya (di bandara)," kata dia.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun. Dendam maksimal Rp6 miliar," ucapnya.

Pengungkapan Berawal dari Penangkapan Dua Pengedar

Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Makassar, Lulik Febrianto, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari penangkapan dua pengedar berinisial PT dan AN pada 20 April 2026 di sebuah indekos di Jalan Inspeksi Kanal, Kecamatan Makassar. Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan sabu seberat 200 gram.

"Tiga hari setelahnya, kami menangkap dua orang lagi nisial SN dan DD," ujarnya.

Pengembangan kasus kemudian mengarah pada tersangka MIS yang ditangkap di sebuah indekos di Jalan Toddopuli 2, Kecamatan Panakkukang, pada Sabtu (9/5). Dari tangan MIS, polisi menyita 125 gram sabu.

Polisi Buru WNA Malaysia yang Jadi Pemasok

Setelah itu, polisi kembali menangkap dua tersangka lainnya, yakni TR dan MRP, di sebuah apartemen di kawasan Boulevard Makassar. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan sabu seberat 1,125 kilogram.

"Setelah itu kami menangkap dua orang yakni TR dan MRP di sebuah apartemen di Jalan Boulevard Makassar. Dari pengungkapan ini ditemukan sabu seberat 1,125 Kg sabu," ungkapnya.

Secara keseluruhan, polisi berhasil menyita total 1,450 kilogram sabu dari tujuh tersangka yang ditangkap. Lulik menambahkan, pihaknya kini masih memburu satu pemasok utama yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Satu orang masih DPO dan dia WNA Malaysia inisial SL," ucapnya.

Rekomendasi