WN Amerika Serikat Buronan Interpol Diciduk di Bali, Begini Detik-Detik Penangkapannya
AJP diserahkan kepada Kedutaan Besar Amerika Serikat dan menjalani pendeportasian dengan pengawalan US Marshals pada Kamis (23/4).
Penyidik Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menangkap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat berinisial AJP. Dia merupakan buronan aparat penegak hukum di Amerika Serikat dalam kasus dugaan pembunuhan.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko mengatakan, AJP diserahkan kepada Kedutaan Besar Amerika Serikat dan menjalani pendeportasian dengan pengawalan US Marshals pada Kamis (23/4).
"Keberhasilan Imigrasi dalam mengamankan buronan Internasional tersebut didukung oleh sistem autogate yang canggih," kata Hendarsam dalam keterangannya, Jumat (24/4).
Kronologi Penangkapan
Menurut Hendarsam, AJP diamankan petugas Imigrasi saat melewati autogate di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali saat baru tiba dari Taipei, Taiwan. Autogate Imigrasi telah terintegrasi dengan sistem Interpol 24/7, sehingga subjek DPO Interpol yang datang ke Indonesia dalam pelarian akan langsung terdeteksi saat melakukan pemeriksaan keimigrasian.
Hendarsam menegaskan, penanganan kasus ini merupakan implementasi dari kebijakan selektif (selective policy) dalam keimigrasian. "Penanganan ini menunjukkan komitmen kami dalam memastikan bahwa hanya orang asing yang memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum yang dapat berada di wilayah Indonesia," tegas Hendarsam.
Selain Autogate Imigrasi, menurut Hendarsam, Ditjen Imigrasi juga terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum dalam negeri maupun mitra internasional. Sebab penanganan keimigrasian saat ini menuntut kolaborasi lintas negara yang solid.
Langkah Ditjen Imigrasi ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian, khususnya dalam bidang pengawasan dan penindakan, serta wujud nyata imigrasi untuk rakyat, dengan komitmen Indonesia dalam mendukung kerja sama internasional di bidang penegakan hukum dan keamanan negara.
"Direktorat Jenderal Imigrasi akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan keimigrasian secara profesional dan akuntabel, serta memperkuat kerja sama internasional guna menjaga kedaulatan dan keamanan negara," ujar dia.
Sementara itu, Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Yuldi Yusman menjelaskan, penanganan kasus ini telah dilakukan sejak awal kedatangan terduga pelaku ke Indonesia.
Pada tanggal 17 Januari 2026, AJP yang merupakan buronan kasus pembunuhan di South Carolina, Amerika Serikat, tiba di Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
"Pada 19 Januari 2026, AJP diserahkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk dilakukan pengawasan secara ketat dan ditempatkan di ruang detensi guna pemeriksaan lebih lanjut,” kata Yuldi.
Selama proses tersebut, Imigrasi juga melakukan koordinasi intensif dengan perwakilan Pemerintah Amerika Serikat guna memastikan kesiapan teknis dan administratif proses pemulangan.