FOTO: Polri Amankan Buronan Internasional Sindikat Narkoba di Bandara Bali
Petugas gabungan mengamankan Steven Lyons, buronan internasional Interpol, setibanya di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali
Aparat kepolisian Indonesia berhasil mengamankan seorang warga negara Inggris bernama Steven Lyons yang masuk dalam daftar buronan internasional terkait sejumlah kejahatan lintas negara.
Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Divisi Hubungan Internasional Polri, Polda Bali, dan Imigrasi di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Sabtu (28/3/2026) sekitar pukul 11.58 Wita, tidak lama setelah yang bersangkutan tiba di Indonesia.
Sekretaris NCB-Interpol Indonesia, Untung Widiyatmoko, menjelaskan bahwa keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja sama intelijen internasional yang berlangsung cepat dan akurat. Informasi awal diterima dari NCB Abu Dhabi terkait pergerakan subjek red notice yang menuju Indonesia, sehingga aparat segera melakukan langkah pencegatan dan koordinasi lintas instansi.
Steven Lyons tercatat dalam daftar Red Notice Interpol dengan nomor A-4908/3-2026 yang diterbitkan pada 26 Maret 2026. Penangkapan ini menjadi bagian dari operasi gabungan internasional bertajuk Operasi Armourum yang melibatkan aparat penegak hukum dari Spanyol dan Skotlandia.
Lyons diketahui merupakan pimpinan jaringan kejahatan terorganisasi Lyons Crime Family yang berbasis di Skotlandia. Kelompok ini diduga mengendalikan jaringan pencucian uang serta peredaran narkotika dalam skala besar dari Spanyol menuju Inggris Raya.
Sehari sebelum penangkapan di Indonesia, aparat penegak hukum di Eropa telah lebih dahulu menggelar operasi serentak yang berhasil mengamankan puluhan anggota jaringan tersebut, yakni 33 orang di Skotlandia dan 12 orang di Spanyol. Lyons terdeteksi melarikan diri ke Indonesia dan tiba di Bali pada 28 Maret 2026. Berkat informasi Red Notice yang telah diterima sebelumnya, pihak Imigrasi langsung berkoordinasi dengan kepolisian hingga akhirnya yang bersangkutan dapat diamankan tanpa perlawanan.