Algojo mengeksekusi cambuk terhadap terpidana pelanggar hukum syariat Islam, diantaranya karena mencium seorang wanita saat siaran langsung TikTok, menjalani hukuman cambuk di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Aceh, Kamis (2/7/2026). (AP Photo/Reza Saifullah)
ADVERTISEMENT
Enam terpidana pelanggar Qanun Jinayat menjalani eksekusi hukuman cambuk di Taman Bustanussalatin, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, Kamis (2/7/2026). Eksekusi tersebut dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Banda Aceh sebagai pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Enam terpidana terdiri atas empat orang yang terbukti melakukan jarimah ikhtilath, yaitu perbuatan bermesraan antara laki-laki dan perempuan yang bukan pasangan suami istri, serta dua orang lainnya yang dinyatakan bersalah dalam perkara jarimah maisir atau tindak pidana perjudian.
Dalam salah satu perkara ikhtilath, dua terpidana dijatuhi hukuman cambuk masing-masing sebanyak 21 kali. Putusan tersebut dijatuhkan oleh Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh setelah keduanya terbukti melanggar Pasal 25 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Eksekusi hukuman terhadap perkara ikhtilath dilakukan menggunakan rotan di hadapan masyarakat yang menyaksikan jalannya pelaksanaan hukuman. Proses eksekusi berlangsung di area Taman Bustanussalatin dengan pengawasan aparat penegak hukum dan petugas terkait sesuai ketentuan yang berlaku.
Para wanita yang dinyatakan bersalah melanggar hukum Islam, di antaranya seorang wanita yang belum menikah terbukti bersalah berciuman dengan seorang pria saat siaran langsung TikTok, tiba untuk menjalani hukuman cambuk di depan umum di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Aceh, Kamis (2/7/2026). AP Photo/Reza SaifullahPara pria yang dihukum karena melanggar hukum Islam, di antaranya karena mencium seorang wanita saat siaran langsung TikTok, tiba untuk menjalani hukuman cambuk di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Aceh, Kamis (2/7/2026). AP Photo/Reza SaifullahOrang-orang yang dinyatakan bersalah melanggar hukum Islam, di antaranya pasangan yang belum menikah yang terbukti berciuman saat siaran langsung TikTok, menunggu giliran untuk dicambuk di depan umum di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Aceh, Kamis (2/7/2026). AP Photo/Reza SaifullahWarga menyaksikan saat algojo mengeksekusi cambuk terhadap terpidana pelanggar hukum syariat Islam perkara bermesraan antara laki-laki dan perempuan yang bukan suami istri (ikhtilath) melalui salah satu media sosial di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Aceh, Kamis (2/7/2026). AP Photo/Reza SaifullahAlgojo mengeksekusi cambuk terhadap terpidana pelanggar hukum syariat Islam, diantaranya karena mencium seorang wanita saat siaran langsung TikTok, menjalani hukuman cambuk di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Aceh, Kamis (2/7/2026). AP Photo/Reza SaifullahAlgojo mengeksekusi cambuk terhadap terpidana pelanggar hukum syariat Islam, diantaranya karena mencium seorang wanita saat siaran langsung TikTok, menjalani hukuman cambuk di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Aceh, Kamis (2/7/2026). AP Photo/Reza SaifullahPetugas Kejaksaan Negeri Banda Aceh bersama tim medis mengangkat terpidana yang jatuh pingsan seusai menjalani hukuman cambuk bagi pelanggar hukum syariat Islam perkara bermesraan antara laki-laki dan perempuan yang bukan suami istri (ikhtilath) melalui salah satu media sosial di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Aceh, Kamis (2/7/2026). AP Photo/Reza Saifullah
Dua individu di Banda Aceh menerima hukuman cambuk 25 kali setelah terbukti melakukan jarimah ikhtilat, sebuah pelanggaran syariat Islam. Kasus ini menjadi sorotan dalam penegakan qanun hukum jinayat di Aceh.
Sebanyak dua pria menghadapi hukuman cambuk sebanyak 80 kali dan 85 kali setelah dinyatakan bersalah dalam kasus liwath atau hubungan seks sesama jenis.