FOTO: Enam Pelanggar Qanun Jalani Hukuman Cambuk di Banda Aceh
Enam pelanggar qanun syariat Islam menjalani hukuman cambuk di Banda Aceh, Selasa (07/04/2026).
Enam terpidana pelanggar qanun syariat Islam menjalani hukuman cambuk di ruang publik Kota Banda Aceh.Pelaksanaan hukuman berlangsung di Taman Bustanussalatin atau Taman Sari, Banda Aceh, Selasa (7/4/2026), dan disaksikan masyarakat. Eksekusi dilakukan oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh setelah putusan Mahkamah Syariat setempat berkekuatan hukum tetap.
Mahkamah Syariat Kota Banda Aceh menjatuhkan hukuman kepada enam terpidana dengan jumlah cambukan bervariasi, mulai dari delapan hingga 100 kali. Hukuman tersebut terkait pelanggaran Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Dua terpidana, Wahyu Al Auza dan Irnawati, masing-masing menjalani 100 kali cambukan setelah dinyatakan bersalah dalam perkara jarimah zina sesuai Pasal 33 ayat (1). Sementara itu, dua terpidana lain, Naudal Al Faruq dan Zahratul, menerima hukuman masing-masing 29 dan 27 kali cambukan karena terbukti melakukan jarimah ikhtilath atau bermesraan antara laki-laki dan perempuan yang bukan suami istri, melanggar Pasal 25 ayat (1).
Adapun dua terpidana lainnya, Agus Gunawan dan Muhammad, menjalani hukuman masing-masing sembilan kali cambukan setelah dinyatakan bersalah dalam perkara jarimah maisir atau perjudian sebagaimana diatur dalam Pasal 18.