FOTO: Dokter Tifa Didakwa Terkait Tudingan Ijazah Jokowi
Sidang pembacaan dakwaan terhadap dokter Tifa digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Dokter Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa menjalani sidang pembacaan dakwaan dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026). Perkara tersebut berkaitan dengan tudingan mengenai keaslian ijazah Strata-1 Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada milik Joko Widodo yang disebarkan melalui media sosial.
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut dokter Tifa diduga bersama Roy Suryo menyampaikan dan menyebarluaskan tudingan bahwa ijazah sarjana Joko Widodo tidak asli melalui berbagai platform digital. Perbuatan tersebut dinilai dilakukan secara berlanjut dengan memanfaatkan sarana teknologi informasi sehingga unggahannya dapat diakses secara luas oleh masyarakat.
Jaksa juga menguraikan bahwa Joko Widodo mengetahui adanya unggahan yang berisi tudingan tersebut setelah beredar di sejumlah media sosial. Dari puluhan unggahan yang dikumpulkan sebagai barang bukti, beberapa di antaranya berasal dari akun media sosial milik dokter Tifa yang memuat analisis mengenai dugaan kejanggalan pada ijazah, mulai dari sampul, foto wisuda, buku alumni Universitas Gadjah Mada, hingga penyebutan dosen pembimbing saat menempuh pendidikan.
Menurut dakwaan, setelah mengetahui unggahan tersebut, Joko Widodo meminta tim kuasa hukumnya mengumpulkan berbagai bukti yang dinilai menyerang kehormatan dan nama baiknya. Jaksa menyebut terdapat sejumlah unggahan yang secara langsung menuduhkan ijazah sarjana Joko Widodo palsu.
Dalam persidangan juga dijelaskan bahwa Joko Widodo tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada sejak 28 Juli 1980 dan telah menyelesaikan pendidikannya. Jaksa menyatakan universitas telah menerbitkan ijazah sarjana atas nama Joko Widodo sebagai bagian dari dokumen akademik yang sah.
Jaksa menilai terdakwa tetap menyampaikan tudingan mengenai keaslian ijazah melalui media sosial dan sebuah acara diskusi meski tidak dapat membuktikan kebenaran tuduhan tersebut. Perbuatan itu dinilai telah menyerang kehormatan dan nama baik Joko Widodo serta menimbulkan kerugian immateriil.
Atas dasar itu, dokter Tifa didakwa melanggar Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan sesuai tahapan persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.