Kubu Jokowi Protes, Keberatan Dokter Tifa Berstatus Tersangka Hadir di Sidang Citizen Lawsuit
Kuasa hukum Jokowi YB Irpan menyoal status hukum Tifa saat ini yang masih sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dilaporkan Jokowi di Polda Metro Jaya.
Kubu tergugat 1 Presiden ke-7 Joko Widodo alias Jokowi menyatakan keberatannya kepada Majelis Hakim dengan dihadirkannya Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa pada persidangan Citizen Lawsuit di Pengadilan Negeri Surakarta, Selasa (24/2). Kuasa hukum Jokowi YB Irpan menyoal status hukum Tifa saat ini yang masih sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Jokowi di Polda Metro Jaya.
Seperti diketahui, dalam sidang tersebut, kuasa hukum penggugat Muhammad Taufiq menghadirkan 2 orang saksi ahli. Yakni dokter Tifa dan pengamat kebijakan publik Bonatua.
"Nah, untuk kehadiran dokter Tifa sebagaimana teman-teman ketahui kami menyatakan keberatan kepada Majelis Hakim atas kehadirannya untuk memberi keterangan sebagai ahli. Dengan alasan terkait dengan laporan tentang fitnah terhadap tuduhan ijazah palsu yang dilaporkan oleh Bapak Jokowi di Polda Metro Jaya yang bersangkutan telah ditetapkan status sebagai tersangka." ujar Irpan seusai sidang.
Dengan status sebagai tersangka itulah, pihaknya menilai keterangan yang disampaikan di persidangan tidak objektif, tidak independen dan ada kecenderungan untuk membela kepentingannya dalam statusnya sebagai tersangka dalam perkara pidana laporan di Polda Metro Jaya.
"Oleh karena kami menyatakan keberatan, sehingga kami juga tidak akan menanggapi atas keterangan selama di persidangan dan kami juga tidak bertanya," tandasnya.
Respons Kubu Jokowi Keterangan Saksi Ahli
Sedangkan untuk saksi ahli Bonatua, sebagai ahli kebijakan publik, pihaknya tidak keberatan untuk didengar keterangan sebagai ahli.
"Untuk Bonatua kami tidak keberatan, mengingat beliau di dalam laporan yang disampaikan Pak Jokowi di Polda Metro Jaya statusnya bukan sebagai tersangka. Sehingga kami menilai bahwa Pak Bona Tua ini memenuhi kualifikasi untuk memberikan keterangan sebagai ahli," terangnya.
Irpan juga menilai benar tanggapan yang disampaikan Bonatua.
"Sudah tepat, maksudnya bahwa yang namanya gugatan CLS objek yang disengketakan, objek yang dipersoalkan adalah mengenai tindakan pemerintah atau tindakan penyelenggara negara oleh karena lalai. Sehingga tidak terpenuhi apa yang menjadi hak-hak daripada warga negara itu sendiri," ungkapnya.
"Oleh karena objek yang harus disengketakan dalam perkara CLS itu terkait dengan tindakan yang merupakan pembiaran atau kelalaian daripada pemerintah, maka tuntutan hak yang seharusnya dimohonkan untuk diputus oleh Majelis Hakim, adalah menghukum kepada tergugat sebagai penyelenggara negara, untuk membuat suatu kebijakan dengan tujuan jangan sampai hak-hak yang selama ini terabaikan, hak-hak yang selama ini tidak dapat dipenuhi, tidak terulang kembali," jelasnya.
Di singgung adanya bukti dalam sidang lanjutan pekan depan, Irpan mengatakan akan menyampaikan dokumen dalam bentuk surat jawaban yang disampaikan oleh Polda Metro Jaya.
"Ini terkait dengan permohonan yang telah kami ajukan untuk bisa mendapatkan pinjam pakai barang bukti berupa ijazah asli baik itu SMAN 6 Surakarta maupun ijazah Fakultas Kehutanan UGM. Intinya seperti itu," pungkasnya.