Roy Suryo Tantang Jokowi Hadiri Sidang Gugatan Citizen Lawsuit, Uji Keaslian Ijazah

Roy mengatakan selama ini belum pernah diperlihatkan sekalipun soal dokumen asli ijazah Jokowi.

Arie Sunaryo
Oleh Arie Sunaryo - Reporter
Roy Suryo Tantang Jokowi Hadiri Sidang Gugatan Citizen Lawsuit, Uji Keaslian Ijazah
Roy Suryo Tantang Jokowi Hadiri Sidang Gugatan Citizen Lawsuit, Uji Keaslian Ijazah (Merdeka.com)

Roy Suryo, salah satu saksi ahli yang dihadirkan kubu penggugat menyampaikan perlunya ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo alias Jokowi dihadirkan dalam persidangan. Pernyataan tersebut menjawab pertanyaan yang disampaikan majelis hakim, dalam sidang gugatan Citizen Lawsuit keaslian ijazah Jokowi di Pengadilan Negeri Surakarta (PN Solo), Rabu (18/2).

"Jadi apa yang saya sampaikan tadi yang seharusnya Insya Allah saya sampaikan. Jadi tadi pertanyaan dari majelis sangat bagus, untuk menguji apakah ijazah itu harus dihadirkan ? Itu yang paling kunci, ijazah itu harus dihadirkan. Jadi harus dihadirkan," ungkapnya.

Lanjut Roy, selama ini ia belum pernah sekalipun diperlihatkan dokumen asli ijazah yang dipersoalkan, baik dalam kapasitasnya sebagai ahli maupun dalam forum resmi persidangan.

"Belum ada satu pun yang pernah diperlihatkan kepada saya. Padahal saya duduk sebagai ahli di depan hakim. Seharusnya bukti yang diuji itu dihadirkan," katanya.

Roy beralasan, dengan dihadirkannya ijazah asli, agar bisa dibandingkan langsung dengan dokumen yang dipersoalkan. Selain itu, dikatakannya, pemeriksaan idealnya dilakukan oleh laboratorium forensik yang kredibel dan terbuka.

"Kalau di negara-negara modern, hasil uji laboratorium forensik itu dipaparkan secara transparan agar dapat diuji publik," ucapnya.

Menurutnya, jika dokumen yang menjadi polemik publik tidak pernah diuji secara terbuka di pengadilan, maka berpotensi menimbulkan ketidakpastian dan perbedaan persepsi di masyarakat. Roy juga akan menolak memeriksa suatu perkara apabila bukti fisik tidak dihadirkan di hadapannya.

Roy Yakini Ijazah Jokowi Palsu

Dengan kesaksian yang telah disampaikan dalam persidangan, pakar telematika itu tetap meyakini bahwa ijazah Jokowi 99,9% palsu.

"Intinya tetap sama 99,9% palsu," tandasnya.

Roy Suryo Juga Minta Saksi Ahli Lain Hadir

Selain Roy Suryo, penggugat juga menghadirkan saksi ahli lainnya dalam persidangan tersebut. Saksi tersebut adalah Rismon Sianipar yang dikenal sebagai ahli digital forensik. Kedua saksi saat ini masih berstatus sebagai tersangka dalam kasus serupa yang dilaporkan Jokowi di Polda Metro Jaya.

Sidang gugatan Citizen Lawsuit ijazah Jokowi memasuki agenda pemeriksaan saksi ahli yang diajukan penggugat dua alumni UGM, Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi didampingi hakim anggota Aris Gunawan dan Lulik Djatikumoro.

Rekomendasi