Pantang Menyerah, Kubu Alumni UGM Siapkan Banding usai PN Solo Tolak Gugatan CLS soal Ijazah Jokowi
Kuasa hukum penggugat, Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto, Andhika Dian Prasetyo, mengatakan terdapat sejumlah catatan penting dari putusan majelis hakim.
Kubu alumni Universitas Gadjah Mada (UGM) akan mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surakarta (PN Solo) yang menerima eksepsi kubu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang gugatan Citizen Lawsuit (CLS), Selasa (14/4).
Kuasa hukum penggugat, Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto, Andhika Dian Prasetyo, mengatakan terdapat sejumlah catatan penting dari putusan majelis hakim. Menurutnya, putusan yang ditandatangani Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi itu tidak menyatakan bahwa ijazah Jokowi asli.
"Putusan sudah kami terima. Jadi intinya putusannya adalah mengabulkan eksepsi dari tergugat 1, 2, 3, dan turut tergugat. Jadi intinya dalam gugatan ini kalau kita dalam bahasanya hukum kan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard). Nah, NO ini karena tidak dapat diterima oleh eksepsinya. Tetapi tolong dicatat bahwa putusan ini tidak menyatakan bahwa ijazahnya Pak Jokowi itu asli. Jadi tolong dicatat dengan putusan ini, ini Majelis Hakim berpendapat bahwa putusan ini tidak menyatakan ijazahnya Pak Jokowi asli," ujar Andhika.
Soroti Dasar Pertimbangan Hakim
Andhika melanjutkan, dalam pertimbangannya majelis hakim menggunakan sejumlah parameter yang berkaitan dengan gugatan Citizen Lawsuit. Ia menyebut majelis hakim berpedoman pada SK KMA Nomor 036 KMA/SK/II/2013 yang mengatur ruang lingkup CLS.
Menurutnya, hakim berpendapat mekanisme CLS lebih tepat digunakan untuk perkara yang berkaitan dengan lingkungan hidup atau kepentingan negara.
"Lanjut Andhika, dalam keputusan tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan banyak parameter kaitannya dengan gugatan CLS. Menurutnya, Majelis Hakim berpedoman pada SK KMA Nomor 036 KMA/SK/nomor 2 tahun 2013. Majelis Hakim berpendapat jika CLS hanya digunakan untuk yang berkaitan dengan lingkungan hidup atau yang kepentingan negara. Kira-kira begitu," katanya.
Meski demikian, pihak penggugat menyatakan tidak sepakat dengan pertimbangan tersebut dan memastikan akan menempuh upaya hukum lanjutan.
"Tetapi ya itu pasti kami bantah. Mungkin nanti akan kami sampaikan dalam gugatan kami yang lain atau dalam banding kami yang akan kami ajukan setelah ini," tandasnya.
PN Solo Tolak Gugatan Citizen Lawsuit Keaslian Ijazah Jokowi yang Diajukan 2 Alumni UGM
Sebelumnya, PN Surakarta memutuskan gugatan Citizen Lawsuit terkait keaslian ijazah Jokowi tidak dapat diterima.
Dalam sidang yang digelar melalui e-Court, Majelis Hakim Achmad Satibi menerima eksepsi yang diajukan Jokowi sebagai Tergugat I, Rektor UGM Prof. Ova Emilia sebagai Tergugat II, Wakil Rektor UGM Prof. Dr. Wening Udasmoro sebagai Tergugat III, serta turut tergugat Kapolri.
"Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard)," ujar Satibi, seperti dikutip di laman Pengadilan Negeri Surakarta.
Selain itu, majelis hakim juga menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara.
"Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 537.000 (lima ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah)," tandasnya.