Sidang gugatan Citizen Lawsuit terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo kembali digelar di Pengadilan Negeri Surakarta (PN Solo), Selasa (10/3). Agenda persidangan kali ini adalah penyerahan tambahan bukti dari pihak penggugat, tergugat, maupun turut tergugat.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi dengan didampingi dua hakim anggota, yakni Aris Gunawan dan Lulik Djatikumoro.
Pada awal persidangan, pihak penggugat mengajukan permohonan sumpah pemutus (decisoir eed), yakni alat bukti terakhir yang dapat digunakan dalam perkara perdata.
Advertisement
Kubu Jokowi Tolak Permohonan Sumpah Pemutus
Permohonan tersebut langsung mendapat penolakan dari pihak tergugat, yakni Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Kuasa hukum tergugat 1, YB Irpan, menyampaikan alasan penolakan terhadap permintaan tersebut.
"Tanggapan kami sebagai kuasa hukum tergugat 1 sehubungan dengan permohonan adanya sumpah pemutus untuk dilakukan kepada klien kami Bapak Ir Haji Joko Widodo dalam kapasitas sebagai tergugat 1, kami menolak secara tegas," ujar Irpan.
Menurut Irpan, sumpah pemutus hanya dapat dikabulkan apabila dalam perkara yang sedang diperiksa sama sekali tidak terdapat bukti lain yang dapat dijadikan dasar penilaian.
"Untuk itu mohon kepada penggugat melalui kuasa hukumnya supaya dicermati secara seksama hukum acara perdata mengenai sumber hukum yang terkait di dalamnya. Di antaranya adalah Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 575 K/Sip/1973," katanya.
Advertisement
Penggugat Dinilai Telah Mengajukan Berbagai Bukti
Irpan menambahkan, dalam proses persidangan selama ini, baik penggugat maupun tergugat telah memanfaatkan kesempatan yang diberikan majelis hakim untuk menghadirkan berbagai bukti.
Bukti yang diajukan meliputi keterangan saksi, dokumen tertulis, hingga keterangan para ahli yang dihadirkan di persidangan.
"Bahkan oleh pihak penggugat dalam hal pernyataan yang disampaikan baik di persidangan ataupun di luar persidangan selalu memberikan suatu pendapat, suatu penilaian melalui bukti-bukti yang diajukan oleh penggugat dalam hal ini berupa keterangan ahli, Roy Suryo, kemudian dokter Tifa dan juga Rismon selalu katakan bahwa ijasah Jokowi 99,99 persen palsu. Berarti saudara sendiri tidak yakin apa yang anda buktikan itu palsu kan demikian," tandasnya.
Ia juga menegaskan bahwa dalam perkara perdata, hakim memiliki posisi pasif sebagaimana dijelaskan dalam teori hukum acara perdata.
"Kepada Majelis Hakim yang akan mengadili dan memutus perkara ini, mengingat hakim dalam perkara perdata dalam penyelesaian sengketa perdata salah satu asas yang terkandung di dalamnya sebagaimana kami sisir dari Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo hakim pasif."
"Maka peristiwa hukum apa yang disengketakan itu adalah haknya para pihak. Begitu juga peristiwa hukum apa yang akan dibuktikan biarlah para pihak. Demikian juga bukti apa yang akan diajukan itu adalah hak para pihak," tegasnya.
"Sehingga pernyataan-pernyataan yang disampaikan oleh penggugat melalui kuasa hukumnya, sebagai bukti ketidakcermatan atau ketidaktahuan atau sebagai upaya pembodohan terhadap masyarakat pencari keadilan," pungkasnya.
Advertisement
Majelis Hakim Minta Bukti Tambahan Dilengkapi
Setelah permohonan sumpah pemutus ditolak oleh pihak tergugat, persidangan kemudian dilanjutkan dengan agenda penyerahan bukti tambahan tertulis dari pihak penggugat, tergugat, serta turut tergugat.
Penyerahan bukti tersebut menjadi kesempatan terakhir bagi para pihak untuk melengkapi dokumen dalam perkara ini.
Namun majelis hakim menilai sejumlah bukti surat tambahan yang diajukan penggugat masih belum memiliki data pembanding yang memadai. Oleh karena itu, majelis memberikan kesempatan kepada penggugat untuk melengkapi bukti tersebut pada sidang lanjutan yang dijadwalkan pekan depan.