Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Etik Suryani (ETS), yang menjabat sebagai Bupati Sukoharjo untuk periode 2025-2030, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah Etik terlibat dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilaksanakan oleh penyidik KPK di area Solo Raya pada hari Kamis, 9 Juli 2026.
Dalam operasi tersebut, KPK berhasil mengamankan 18 individu dari tiga lokasi berbeda, yaitu Kabupaten Sukoharjo, Kota Solo, dan Kabupaten Wonogiri. Setelah melalui pemeriksaan, KPK menyimpulkan bahwa Etik bersama dengan Richard Tri Handoko, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Sukoharjo, serta Tri Mulyo, Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo, ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Etik telah menerima total setoran dari bawahannya melalui Richard dan Tri Mulyo yang mencapai Rp 2,93 miliar. Uang hasil pemerasan yang dikumpulkan oleh Richard dan Tri Mulyo tersebut diterima secara rutin oleh Etik untuk kepentingan pribadi.
"Selama periode 2021-2026 tersebut, diketahui total setoran upah pungut yang diterima ETS mencapai Rp 2,93 miliar," ungkap Asep dalam konferensi pers yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Sabtu, 11 Juli 2026.
KPK saat ini masih melakukan pendalaman terhadap kasus pemerasan yang dilakukan oleh Etik, termasuk menginvestigasi informasi terkait markup pengadaan di Bagian Umum Pemkab Sukoharjo. Ketiga tersangka saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan KPK untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.
Advertisement
Total kekayaan Bupati Sukoharjo.
Kasus pemerasan yang menimpa Etik juga menyoroti besarnya kekayaan yang dimiliki oleh politisi dari PDI Perjuangan tersebut. Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Etik mencatat kekayaannya sebagai pejabat eksekutif pada tanggal 27 Maret 2026, setelah dilantik kembali sebagai Bupati Sukoharjo untuk periode kedua pada 20 Februari 2025. Total kekayaan yang dilaporkan oleh Etik mencapai angka Rp 9.119.012.976. Rincian dari harta tersebut mencakup tanah dan bangunan, alat transportasi dan mesin, harta bergerak lainnya, serta kas dan setara kas.
Kekayaan yang dimiliki Etik meliputi tanah dan bangunan yang bernilai Rp 4.893.000.000. Rincian aset tersebut termasuk tanah seluas 358 m2 di Wonogiri, tanah seluas 264 m2 di Sukoharjo, tanah dan bangunan seluas 264 m2/150 m2 di Sukoharjo, tanah seluas 6.095 m2 di Wonogiri, serta tanah seluas 2.598 m2 dan 209 m2 di Sukoharjo. Selain itu, alat transportasi dan mesin yang dimiliki Etik bernilai Rp 475.000.000, dengan rincian termasuk Toyota minibus tahun 1980, dan Toyota Vellfire 2.4 A/T tahun 2010, yang masing-masing memiliki nilai yang berbeda.
Selanjutnya, harta bergerak lainnya yang dimiliki Etik tercatat mencapai Rp 2.778.000.000, sementara kas dan setara kas yang dimiliki berjumlah Rp 973.012.976 pada tahun 2025. Menariknya, Etik melaporkan bahwa dia tidak memiliki utang. Dengan demikian, total kekayaan yang dimiliki oleh Etik adalah Rp 9.119.012.976.