Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi mengaku lega setelah Pengadilan Negeri Surakarta (PN Solo) memutuskan tidak menerima gugatan citizen lawsuit yang diajukan dua alumni Universitas Gadjah Mada (UGM) terkait ijazah miliknya.
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, usai menemui mantan Gubernur DKI Jakarta itu di kediaman pribadinya di Jalan Kutai Utara No 01, Sumber, Solo, Rabu (15/4). Menurut Irpan, putusan hakim dinilai telah mencerminkan rasa keadilan dan objektivitas dalam memeriksa perkara.
Irpan mengatakan, Jokowi menyambut putusan tersebut dengan perasaan lega karena hakim dinilai memutus perkara berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
"Pak Jokowi yang jelas terkait dengan adanya putusan ini, beliau merasa lega ya, merasa lega karena putusan hakim mencerminkan rasa keadilan dan dapat memeriksa perkara ini secara objektif," ujar Irpan.
"Ya, secara objektif. Jadi sesuai dengan fakta-fakta sebagaimana terungkap di dalam persidangan," imbuhnya menjelaskan.
Advertisement
Lebih lanjut, Irpan mengungkapkan bahwa Jokowi juga menyampaikan sejumlah pesan kepada tim kuasa hukum, terutama terkait langkah lanjutan dalam menghadapi kemungkinan banding dan gugatan baru dari pihak penggugat.
"Iya, jadi untuk arahan selanjutnya supaya saya tetap berhati-hati dalam hal menghadapi gugatan-gugatan yang diajukan oleh mereka di pengadilan. Ya, jangan sampai timbul adanya suatu isu-isu di luar sana yang justru membuat masyarakat menjadi sesat," ungkapnya.
Irpan juga menanggapi pernyataan kuasa hukum penggugat, Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto, yang menyebut putusan tersebut tidak memuat amar yang menyatakan ijazah Jokowi asli.
Menurut dia, pernyataan tersebut tidak berdasar secara hukum. Ia menegaskan, dalam hukum administrasi negara berlaku asas Presumptio Iustae Causa, yakni setiap dokumen resmi dianggap sah sepanjang belum ada putusan yang menyatakan sebaliknya.
"Itu pernyataan yang menurut saya sama sekali tidak berdasar. Di dalam hukum administrasi negara terdapat adanya suatu asas Presumptio Iustae Causa. Jadi sepanjang ijazah Pak Jokowi itu belum dibuktikan sebaliknya, dan adanya putusan bahwa ijazah tersebut dinyatakan palsu atau dinyatakan tidak sah, ijazah tersebut tidak perlu adanya campur tangan pengadilan untuk menyatakan sah," jelasnya.
Advertisement
Ia menambahkan, keaslian ijazah tersebut juga telah diperkuat oleh konfirmasi dari UGM sebagai institusi yang berwenang menerbitkannya. Selain itu, hasil laboratorium forensik yang diumumkan penyidik Polda Metro Jaya juga disebut menyatakan dokumen tersebut identik.
Menurut Irpan, keterangan sejumlah saksi, termasuk teman seangkatan Jokowi saat kuliah, semakin memperkuat validitas dokumen tersebut.
"Sehingga tidak perlu adanya suatu keraguan lagi, terkait dengan ijazah Pak Jokowi. Jika mereka masih mencoba untuk menganalisis dari aspek foto dan sebagainya, ya foto tersebut dengan adanya keterangan yang disampaikan oleh saksi Saminudin, teman satu angkatan Pak Jokowi juga teman pada waktu wisuda bersamaan dengan memperlihatkan foto-foto wisuda antara foto Pak Jokowi yang tertera di dalam ijazah dengan foto yang tertera di dalam buku alumni dan foto secara bersama-sama yang terdiri dari 14 peserta satu angkatan dan wisuda bersamaan, semuanya adalah sama tidak ada perbedaan. Maka dengan keterangan saksi Saminuddin di persidangan waktu itu terpatahkanlah keterangan yang disampaikan oleh Ugroseno. Ya, jadi keterangan Ugro Seno sama sekali tidak mempunyai nilai alat bukti yang sah," katanya.
Advertisement
Irpan juga menilai keterangan yang disampaikan saksi ahli dari pihak penggugat, yakni Roy Surya dan dokter Tifa, tidak memiliki nilai hukum karena analisis yang digunakan dinilai tidak bersandar pada data akurat.
"Karena data yang digunakan untuk analisis mereka gunakan untuk membuat suatu kesimpulan, itu bukan data yang akurat. Melainkan sampah, sehingga hasil yang didapatkan itu pun sampah," pungkasnya.
Di akhir keterangannya, Irpan berharap masyarakat tidak mudah terpancing oleh isu-isu yang berkembang di luar proses hukum terkait ijazah Jokowi.
"Jadi itulah yang ingin kami sampaikan kepada teman-teman dengan adanya putusan tersebut ya kami berharap kepada masyarakat tidak perlu merasa terpancing merasa terkecoh adanya isu-isu tentang Ijazah Pak Jokowi, terima kasih," ujarnya.