Reaksi Keras Kuasa Hukum Tanggapi Penggugat Minta Hakim Hadirkan Jokowi di Sidang Citizen Lawsuit

Permohonan tersebut disampaikan Ahmad Wirawan Adnan selaku kuasa hukum penggugat dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surakarta (PN Solo), Rabu.

Arie Sunaryo
Oleh Arie Sunaryo - Reporter
Reaksi Keras Kuasa Hukum Tanggapi Penggugat Minta Hakim Hadirkan Jokowi di Sidang Citizen Lawsuit
Reaksi Keras Kuasa Hukum Tanggapi Penggugat Minta Hakim Hadirkan Jokowi di Sidang Citizen Lawsuit (Merdeka.com)

Kubu penggugat yang terdiri dari dua alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM) meminta majelis hakim menghadirkan langsung Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dalam persidangan gugatan Citizen Lawsuit terkait keaslian ijazah Jokowi.

Permohonan tersebut disampaikan Ahmad Wirawan Adnan selaku kuasa hukum penggugat dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surakarta (PN Solo), Rabu (18/2).

Wirawan meminta agar majelis hakim menerbitkan surat perintah resmi untuk menghadirkan Jokowi sebagai prinsipal dalam perkara tersebut, sekaligus membawa dan menyerahkan ijazah asli sarjananya sebagai alat bukti di persidangan.

“Kami memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk menerbitkan surat perintah agar secara langsung bisa menghadirkan prinsipal bernama Bapak Joko Widodo untuk hadir secara langsung di persidangan ini dengan membawa dan menyerahkan ijazah asli sarjananya,” ungkapnya.

Menanggapi permintaan tersebut, kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, menyatakan keberatan. Ia menilai permintaan menghadirkan Jokowi secara langsung dan menunjukkan ijazah asli tidak memiliki relevansi dengan pokok perkara yang sedang diperiksa.

"Ini merupakan tuntutan yang berlebihan sama sekali tidak ada relevansinya dengan posita maupun petitum gugatan. Sebab kalau saya perhatikan posita dan petitum gugatan sama sekali tidak ada suatu posita atau petitum supaya pak Jokowi diperintahkan untuk hadir di persidangan memperlihatkan ijazah sebagaimana yang selama ini dituduhkan sebagai ijazah palsu," tegasnya.

Irpan juga menegaskan bahwa hakim dalam memeriksa perkara terikat pada ruang lingkup sengketa yang diajukan dalam gugatan. Putusan pengadilan, menurutnya, tidak akan melampaui apa yang diminta dalam petitum oleh pihak penggugat.

Sidang gugatan Citizen Lawsuit terkait polemik ijazah tersebut masih terus bergulir di PN Solo dengan agenda pemeriksaan lanjutan.

Rekomendasi