Penggugat Sebut Jokowi Lakukan Perbuatan Melanggar Hukum karena Ogah Tunjukkan Ijazah Asli UGM

Meski sudah tidak menjabat sebagai presiden, namun Jokowi masih seorang pejabat publik yang harus mempertanggungjawabkan jabatannya kepada masyarakat.

Arie Sunaryo
Oleh Arie Sunaryo - Reporter
Penggugat Sebut Jokowi Lakukan Perbuatan Melanggar Hukum karena Ogah Tunjukkan Ijazah Asli UGM
Penggugat Sebut Jokowi Lakukan Perbuatan Melanggar Hukum karena Ogah Tunjukkan Ijazah Asli UGM (Merdeka.com)

Presiden ke-7 Joko Widodo dituduh melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak mau menunjukkan ijazah asli di sidang gugatan Citizen Lawsuit yang dilayangkan dua alumni Universitas Gajah Mada (UGM). Pernyataan tersebut dikemukakan kuasa hukum dua alumni UGM, Andhika Dian Prasetyo sebagai penggugat, saat memantau sidang kasus tersebut di PN Solo, Selasa (31/3).

Dikatakannya, meski sudah tidak menjabat sebagai presiden, namun ayah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka itu masih seorang pejabat publik yang harus mempertanggungjawabkan jabatannya kepada masyarakat.

"Para tergugat itu, khususnya Pak Jokowi, menurut kami, beliau itu seorang pejabat publik, mantan presiden yang sampai hari ini dipanggil Presiden ke-7 Republik Indonesia," ujar Andhika.

Andhika mengatakan, berdasarkan hasil persidangan, Jokowi selaku tergugat tak pernah bisa menunjukkan ijazahnya. Ini menguatkan dugaannya bahwa mantan Gubernur DKI Jakarta dan Wali Kota Solo itu telah melakukan perbuatan melawan hukum.

"Sampai sekarang itu beliau juga menikmati pensiun dan juga mendapatkan pengawalan. Bahkan baru-baru ini diberikan rumah yang sangat megah. Beliau melakukan perbuatan melawan hukum karena ketika ditanya ijazah tidak pernah diperlihatkan," tegasnya.

Lanjut Andhika, pihak UGM juga tak menunjukkan bukti yang cukup dalam membuktikan bahwa ijazah Jokowi asli.

"Ketika para tergugat dari UGM, mereka menunjukkan sama dengan yang ditunjukkan kepolisian. Kwitansi yang kami lihat sarjana muda," katanya.

Andhika juga mempertanyakan pihak kepolisian yang ikut menjadi turut tergugat yang membawa dokumen ijazah Jokowi tanpa status yang jelas. Menurutnya, dokumen tersebut dikuasai sesuai kewenangan kepolisian.

"Polri sebagai pihak yang katanya membawa ijazah itu, entah itu sita. Dokumen di persidangan itu titipan telah dibantah Pak Oegroseno, polisi bukan penitipan barang, jadi ketika barang dibawa statusnya jelas disita atau apa. Kepolisian mengklaim membawa dokumen itu," ungkapnya.

Dikatakan Andika, Jokowi selama persidangan tidak pernah menunjukkan ijazah aslinya. Kuasa hukum beralasan ijazah tersebut masih dikuasai oleh pihak kepolisian sebagai barang bukti pada kasus lainnya. Alasan ini menurutnya, tidak bisa dibenarkan karena pihak kepolisian merupakan salah satu tergugat.

"Tapi ketika Kapolri kami gugat, mereka tidak menunjukkan apa pun. Seharusnya kepolisian mendorong hukum yang transparan, tapi hari ini kami tidak mendapatkan itu. Seharusnya kalau ijazah dibawa Polri, ya Polri saja yang membawa, karena Polri juga kami gugat," pungkasnya.

Sidang Digelar Daring

Sidang gugatan Citizen Lawsuit keaslian ijazah Jokowi digelar secara daring oleh Pengadilan Negeri Surakarta, Selasa (31/3).

Putusan 14 April 2026

Sidang hari ini memasuki agenda kesimpulan setelah sebelumnya dilakukan pengumpulan bukti surat dari penggugat maupun tergugat. Menurut rencana sidang dengan agenda putusan akan dilakukan tanggal 14 April 2026.

Rekomendasi