Sidang Memanas, Penggugat Tantang Jokowi Lakukan Sumpah Pemutus Jika Benar Punya Ijazah
Sumpah pemutus ini merupakan mekanisme hukum perdat di mana pihak yang ditantang bersumpah atas kebenaran fakta tertentu.
Kubu penggugat dua alumni Universitas Gajah Mada (UGM) menantang mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melakukan sumpah pemutus di hadapan majelis hakim. Sumpah pemutus ini merupakan mekanisme hukum perdata di mana pihak yang ditantang bersumpah atas kebenaran fakta tertentu, dalam hal ini keberadaan dan keaslian ijazah asli sarjana Jokowi dari Fakultas Kehutanan UGM tahun 1985.
Kuasa hukum penggugat Andika Dian Prasetyo mengungkapkan, tantangan ini muncul setelah beberapa sidang sebelumnya, tepatnya pada 24 Februari 2026, di mana kuasa hukum Jokowi (YB Irpan cs) keberatan atas permintaan penggugat agar Jokowi hadir secara langsung (Prinsipal) membawa ijazah asli.
"Bukti pertama adalah buku berjudul Jokowi’s White Paper, yang diserahkan dalam bentuk asli. Buku ini dijelaskan sebagai hasil penelitian ilmiah (scientific evidence) yang mendukung pembuktian kepalsuan ijazah Jokowi secara mendalam," ujar Andhika, seusai sidang Citizen Lawsuit keaslian ijazah Jokowi di PN Solo, Selasa (10/3).
Lanjut dia, penggugat juga telah menghadirkan beberapa salinan ijazah legalisir dari berbagai periode pencalonan politik Jokowi. Untuk Pemilihan Wali Kota Surakarta tahun 2005 dan 2010 yang dikeluarkan KPUD Surakarta. Kemudian legalisir dari KPU Jakarta untuk Pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2012, Pemilihan Presiden 2014, dan Pemilihan Presiden 2019.
"Semuanya berstatus copy dari copy. Kejanggalan utama yang ditekankan adalah tidak adanya tanggal legalisir pada spesimen ijazah tersebut," katanya.
Khusus untuk legalisir tahun 2012 dan 2014, lanjut Andhika, disebutkan bahwa cap legalisir mencantumkan nama Dekan Fakultas
Kehutanan UGM Prof. Mohammad Na’iem. Padahal pada periode tersebut yang bersangkutan belum menjabat sebagai Dekan.
"Bukti lain yang menarik perhatian adalah berita dari akun YouTube @kompascom yang diunggah pada 24 Oktober 2022 dengan judul "Penjelasan UGM soal Isu Keanehan Ijazah Jokowi". Dalam video tersebut, spesimen ijazah yang ditunjukkan oleh Dekan Fakultas Kehutanan UGM pada 20 Oktober 2022 memperlihatkan bekas lipatan serta adanya 'nohtah' atau bintik tinta pada logo UGM. Hal ini sangat berbeda dengan spesimen lain yang beredar (versi Dian Sandi), yang tidak memiliki bekas lipatan dan logo tampak bersih tanpa bleberan tinta. Penggugat menyimpulkan bahwa kedua spesimen tersebut berasal dari dua dokumen fisik berbeda, sehingga salah satu atau bahkan keduanya dapat dianggap palsu. Video tersebut diakses pada 22 Februari 2026 sebagai referensi," bebernya.
Lanjut dia, terakhir, penggugat melampirkan komparasi lintas sampel secara purposive, yang mencakup lima legalisir dari KPU ditambah satu sampel dari media sosial X (Twitter) akun Dian Sandi.
Di akhir sidang, tim penggugat kembali menegaskan tantangan sumpah decisoir kepada Joko Widodo. Mereka menantang mantan presiden tersebut untuk bersumpah secara langsung di hadapan majelis hakim bahwa ia benar-benar memiliki ijazah asli sarjana UGM tahun 1985 yang sah dan diterbitkan secara resmi.
"Jika beliau berani bersumpah, perkara ini bisa segera selesai. Penolakan atas sumpah ini sendiri akan menjadi bukti tambahan bagi kami," ungkapnya.
Kuasa hukum Jokowi menegaskan, pengajuan permohonan agar Jokowi, Rektor UGM, Wakil Rektor UGM dan Kapolri agar dihadirkan untuk disumpah pemutus, dinilianya tidak berdasar.
"Nah, hal ini kami sudah memberikan suatu tanggapan yang pada pokoknya, apa yang disampaikan oleh penggugat melai kuasa hukumnya perihal permohonan untuk dilakukan sumpah pemutus terhadap para tergugat, ini tidak berdasar, tidak berdasar," tandasnya.
"Mengingat di dalam yurisprudensi Mahkamah Agung yang pada intinya bahwa bukti sumpah pemutus itu hanya dilakukan atas permintaan penggugat kepada tergugat atau sebaliknya manakala dalam pemeriksaan sengketa selama persidangan tersebut sama sekali tidak terdapat adanya bukti," lanjutnya.
Bukti Tak Kunjung Lengkap
Sedangkan berdasarkan fakta yang terjadi, lanjut Irpan, baik penggugat maupun tergugat untuk membuktikan dalil-dalil sebagaimana diuraikan oleh penggugat di dalam surat gugatannya mereka sudah ajukan bukti. Sampai hari ini bahkan bukti-bukti yang disampaikan masih belum lengkap dan masih harus melengkapi.
Dalil Bantahan
Demikian juga pihak tergugat untuk membantah terhadap dalil-dalil sebagaimana diajukan oleh pihak penggugat, sudah berupaya untuk mengajukan bukti-bukti itu pula dalam rangka mendukung atas kebenaran dalil-dalil bantahannya.
"Sehingga berdasarkan fakta-fakta tersebut maka kami berpendapat apa yang dilakukan oleh penggugat melalui kuasa hukumnya, baik berupa permohonan agar Pak Jokowi dihadirkan secara langsung memberikan ijazah maupun permohonan supaya Pak Jokowi, Kapolri, Rektor UGM maupun wakil Rektor UGM untuk mengucapkan sumpah pemutus ini tidak berdasar. Hal ini terjadi karena ketidaktahuan penggugat melalui kuasa hukumnya terkait dengan hukum pembuktian di dalam hukum acara," tegasnya.