PN Solo Tolak Gugatan Citizen Lawsuit Keaslian Ijazah Jokowi yang Diajukan 2 Alumni UGM

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar secara daring pada Selasa (14/4).

Arie Sunaryo
Oleh Arie Sunaryo - Reporter
PN Solo Tolak Gugatan Citizen Lawsuit Keaslian Ijazah Jokowi yang Diajukan 2 Alumni UGM
Jokowi (Merdeka.com)

Pengadilan Negeri Surakarta atau PN Solo menolak gugatan Citizen Lawsuit terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi yang diajukan dua alumni Universitas Gadjah Mada, Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar secara daring pada Selasa (14/4). Majelis hakim yang dipimpin Achmad Satibi menerima eksepsi yang diajukan para tergugat, yakni Jokowi selaku Tergugat I, Rektor UGM Prof. Ova Emilia sebagai Tergugat II, Wakil Rektor UGM Prof. Dr. Wening Udasmoro sebagai Tergugat III, serta Kapolri sebagai Tergugat IV.

"Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard)," ujar Satibi, seperti dikutip di laman Pengadilan Negeri Surakarta.

Penggugat Juga Dibebani Biaya Perkara

Selain menyatakan gugatan tidak dapat diterima, majelis hakim juga menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara.

"Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 537.000 (lima ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah)," tandasnya.

Putusan ini sekaligus mengakhiri sementara proses gugatan perdata yang menyoroti keaslian ijazah Jokowi melalui mekanisme Citizen Lawsuit.

Putusan Dapat Diakses Melalui E-Court

Humas PN Solo, Subagyo, mengatakan putusan tersebut sudah dapat diakses oleh para pihak, baik penggugat maupun tergugat, melalui sistem e-court.

Menurutnya, hasil sidang telah diunggah ke sistem elektronik pengadilan dan nantinya juga akan masuk ke direktori putusan agar dapat dibaca publik.

"Hari ini sudah diputus dan sudah diaplod di ecourt dan e spt. Nanti akan disampaikan di direktori putusan. Nanti kalau sudah diaplod sudah masuk ke direktori putusan semua bisa membacanya. Pertimbangan hukumnya," pungkasnya.

Rekomendasi