Pengadilan Negeri Surakarta (PN Solo) menggelar sidang lanjutan gugatan Citizen Lawsuit keaslian ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Selasa (13/1). Sejak pagi para pendukung penggugat memenuhi sekitar ruang sidang Soerjadi.
Sidang dimulai pukul 10.27 WIB, dipimpin Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi yang juga Ketua PN Solo, didampingi hakim anggota Aris Gunawan dan Lulik Djatikumoro. Agenda sidang hari ini adalah bukti surat tambahan dari tergugat 1, perbaikan daftar bukti dan bukti surat dari para penggugat dilanjutkan pemeriksaan saksi dari para penggugat.
Sidang sempat tertunda akibat kondisi ruang sidang yang penuh dan riuh. Sidang baru dimulai setelah para kondisi ruang kondusif.
Advertisement
Sidang Diawali Penyerahan Bukti Surat Tambahan
Sidang diawali dengan penyerahan bukti surat tambahan dari tergugat dan penggugat. Majelis Hakim kemudian melakukan verifikasi surat surat tersebut. Kubu penggugat juga menyampaikan bahwa mereka membawa 2 saksi kunci yang dihadirkan.
"Kami membawa 2 orang saksi yang mulia. Satu saksi fakta dan satu saksi ahli. Kami juga membawa buku alumni dan ijazah asli," ujar kuasa hukum penggugat, Muhammad Taufiq.
Sidang kembali dilanjutkan pukul 10.50 dan dibuka untuk umum. Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi mengabsen para tergugat atau yang mewakili dan penggugat atau yang mewakili.
Tergugat 1 Jokowi yang diwakili kuasa hukumnya YB Irpan menyerahkan bukti surat tambahan. Kemudian turut tergugat (UGM) mengajukan 2 surat bukti baru. Setelah diverifikasi hakim, penggugat dipersilahkan untuk ikut memeriksa.
Usai verifikasi bukti surat tambahan, Majelis Hakim mempersilakan penggugat menghadirkan seorang saksi fakta. Saksi bernama Muhammad Nurjito, yang kakaknya, Bambang Rudiharto, pernah kuliah di Fakultas Kehutanan UGM.
Advertisement
Saksi Tunjukkan Ijazah Lulusan UGM Tahun 1985
Nurjito mengaku tidak kenal dengan 2 penggugat maupun seluruh tergugat. Ia juga tidak tahu kasus tersebut antara siapa dengan siapa.
"Saya taunya dari berita media tentang ijazah palsu mantan Presiden Jokowi. Saya tidak tahu apakah itu palsu atau tidak," ujar Nurjito.
Nurjito pun menunjukkan iJazah milik almarhum kakaknya yang lulus tahun 1985. Ia meyakini ijazah tersebut asli.
"Beliau diwisuda 18 Mei 1985. Meninggalnya 12 April di Kuta," ungkap dia.
Hingga berita ini diturunkan, proses pemeriksaan saksi masih berlangsung. Ijazah yang dibawa saksi diharapkan bisa menjadi pembanding ijazah Jokowi.