Respons Jokowi Ijazah UGM Kembali Dipermasalahkan, Kuasa Hukum: Datar-Datar Saja

Gugatan dilayangkan Sigit Pratomo alumi Fakultas Hukum UGM tahun 2000 di Pengadilan Negeri Surakarta (PN Solo) dan memasuki sidang perdana hari ini.

Arie Sunaryo
Oleh Arie Sunaryo - Reporter
Respons Jokowi Ijazah UGM Kembali Dipermasalahkan, Kuasa Hukum: Datar-Datar Saja
Respons Jokowi Ijazah UGM Kembali Dipermasalahkan, Kuasa Hukum: Datar-Datar Saja (Merdeka.com)

Kuasa hukum Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), YB Irpan buka suara soal gugatan yang kembali dilakukan seorang alumi Universitas Gajah Mada (UGM) terhadap kliennya. Gugatan dilayangkan Sigit Pratomo alumi Fakultas Hukum UGM tahun 2000 di Pengadilan Negeri Surakarta (PN Solo) dan memasuki sidang perdana hari ini, Selasa (5/5).

"Ya, respon Pak Jokowi terkait dengan perkara ini datar-datar saja. Dan kebetulan di dalam gugatan perkara ini kalau saya perhatikan di dalam formulasi gugatannya nampak santunlah. Jadi tidak terdapat adanya suatu dalil gugatan yang sifatnya menyerang atas kehormatan diri Pak Jokowi seperti layaknya gugatan-gugatan sebelumnya," ujar YB Irpan seusai sidang.

Pihaknya pub menanggapi gugatan tersebut dengan nada dan sikap yang humanis. Terlebih, lanjut Irpan, tidak ada suatu kalimat dalam gugatan tersebut yang mengandung unsur menyerang kehormatan Jokowi.

"Bahkan pihak penggugat pun mengakui bahwa Pak Jokowi adalah sebagai alumnus Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada Yogyakarta," ungkapnya.

Terkait substansi gigatan, dikatakan Irpan, ia mengaku sudah mencermati secara seksama. Yakni terkait ketidakhadiran Jokowi untuk menunjukkan ijazahnya dalam sidang serupa yang dilayangkan para penggugat di sejumlah pengadilan.

"Kami sudah mencermati secara seksama, yang pada pokoknya bahwa peristiwa hukum yang disengketakan dalam perkara ini adalah mengenai sikap Pak Jokowi tidak berkenan untuk memperlihatkan ijazah Fakultas Kehutanan UGM, baik kepada publik maupun di persidangan selama adanya suatu gugatan yang diajukan oleh pihak-pihak yang selama ini ada di pengadilan. Baik Pengadilan Negeri Jakarta Pusat maupun Pengadilan Negeri Surakarta," ungkapnya.

Irpan menegaskan, jika pihak penggugat mendalilkan bahwa sikap kliennya tidak mau memperlihatkan ijazah kepada publik maupun memperlihatkan selama dalam persidangan itu dianggap perbuatan melanggar hukum, ia tidak sependapat.

Ia beralasan, karena di dalam putusan yang selama ini diperiksa dan diadili, baik yang diajukan oleh Bambang Tri Mulyono di PN Jakarta Pusat maupun 2 alumni UGM Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto, sama sekali tidak ada amar putusan pengadilan yang menghukum atau memerintahkan Jokowi untuk memperlihatkan ijazah.

"Ya, oleh karena gugatan tersebut mendasarkan putusan-putusan sebelumnya, sedangkan dalam putusan sebelumnya sama sekali tidak pernah ada amar putusan yang memerintahkan atau menghukum kepada Pak Jokowi untuk memperlihatkan ijazahnya kepada publik, maka menurut pendapat saya gugatan yang demikian ini ya tentu saja tidak perlu kami buktikan bahwa gugatan tersebut tidak berdasar. Karena memang tidak ada kewajiban hukum bagi Pak Jokowi untuk memperlihatkan ijazahnya kepada publik," tegasnya.

Rekomendasi