Reaksi Kubu Jokowi Gugatan Citizen Lawsuit Ijazah 2 Alumni UGM Ditolak
PN Solo menolak gugatan Citizen Lawsuit mengenai keaslian ijazah Jokowi yang diajukan oleh dua alumni Universitas Gadjah Mada (UGM).
Kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), YB Irpan, mengaku akan segera menemui kliennya usai memenangkan perkara gugatan Citizen Lawsuit (CLS) terkait keaslian ijazah Jokowi di Pengadilan Negeri Surakarta (PN Solo).
Seperti diketahui, PN Solo menolak gugatan Citizen Lawsuit mengenai keaslian ijazah Jokowi yang diajukan oleh dua alumni Universitas Gadjah Mada (UGM), dalam sidang putusan e-Court yang diunggah pada Selasa (14/4) sore.
Irpan menyoroti keluhan penggugat dan sejumlah pihak terkait ketidakhadiran Jokowi dalam persidangan, termasuk soal keengganan mantan Gubernur DKI Jakarta itu untuk memperlihatkan ijazahnya di ruang sidang.
Menurut dia, permintaan agar Jokowi hadir dan menunjukkan ijazah bukanlah untuk kepentingan umum, melainkan lebih kepada kepentingan kelompok tertentu.
"Namun di dalam fakta persidangan berkenaan dengan ketidak sediaannya Pak Jokowi untuk memperlihatkan atau menolak untuk memperlihatkan ijazah yang diminta oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) dan sekelompok orang yang mengatasnamakan sebagai alumni UGM asli ini bukan kepentingan umum. Ini lebih pada kepentingan kelompok orang yang mengatasnamakan TPUA dan juga kelompok kecil yang mengatasnamakan alumni UGM asli," tukasnya.
Nilai Gugatan Cacat Secara Formal dan Harap Polemik Ijazah Berakhir
Ditinjau dari berbagai sudut, Irpan menilai gugatan yang diajukan dua alumni UGM tersebut memiliki cacat formal.
Ia mengatakan, para penggugat tidak cermat dalam menyusun formulasi gugatan Citizen Lawsuit, sehingga eksepsi yang diajukan pihak tergugat layak dikabulkan oleh majelis hakim.
"Maka sudah selayaknya eksepsi baik yang diajukan oleh kami selaku kuasa hukum Bapak Joko Widodo, begitu juga eksepsi yang diajukan oleh pihak UGM, Rektor UGM, Wakil Rektor UGM ini dikabulkan oleh Majelis Hakim. Oleh karena eksepsi dikabulkan maka terkait dengan pokok perkara tidak lagi diperbaiki," jelasnya.
Dengan putusan majelis hakim tersebut, Irpan berharap pihak-pihak yang selama ini terus menggulirkan isu mengenai ijazah Jokowi dapat memahami hasil proses hukum yang telah berjalan.
Ia juga menyinggung bahwa selama ini pihak UGM maupun Polda Metro Jaya telah mengakui keabsahan dan kesesuaian dokumen tersebut.
"Lagi pula di dalam salah satu asas hukum administrasi negara yang dikenal dengan presumptio iustae causa (asas praduga keabsahan) di mana ijazah adalah merupakan produk keputusan tata usaha negara, maka ijazah Pak Jokowi adalah sah, sepanjang belum dibuktikan sebaliknya bahwa ijazah tersebut adalah palsu," ungkapnya.
Segera Sowan ke Jokowi
Irpan menambahkan, untuk sementara pihaknya belum berencana mengambil langkah hukum lanjutan.
Namun, setelah seluruh proses administrasi selesai, ia memastikan akan segera meminta jadwal untuk bertemu dengan Jokowi.
"Jadi, putusan ini karena menurut saya sudah sesuai dengan apa yang menjadi harapan, maka kami sementara belum melapor. Namun, demikian begitu selesai, kami segera memberitahukan untuk meminta jadwal kapan kami diberi kesempatan untuk sowan Pak Jokowi," pungkasnya.