Kubu penggugat Citizen Lawsuit ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menghadirkan 2 orang saksi ahli pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surakarta Surakarta, Selasa (24/2). Kedua saksi tersebut adalah Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa dan seorang dosen, peneliti serta ahli kebijakan publik Bonatua Silalahi.
"Ya benar. Kita akan hadirkan dua ahli sebagai narasumber. Yang pertama Bonatua dan dokter Tifa di sidang Citizen Lawsuit besok di Pengadilan Negeri Surakarta," ujar kuasa hukum penggugat, Muhammad Taufiq, saat dihubungi merdeka.com, Senin (23/2).
Taufiq mengatakan, kedua saksi ahli akan memberikan keterangan di depan Majelis Hakim PN Solo sesuai leahlian masing-masing.
"Doktor Bonatua akan secara gamblang menjelaskan terkait citizen lawsuit, legal standing kenapa harus dibuat peraturan ya," ungkapnya.
Advertisement
Pada sidang sebelumnya yang digelar Rabu pekan lalu, kubu penggugat menghadirkan 2 orang ahli. Yakni pakar telematika Roy Suryo dan ahli digital forensik Rismon Sianipar.
Untuk diketahui, ketiga saksi ahli yang dihadirkan, Rismon, Roy Suryo dan dokter Tifa, saat ini masih berstatus sebagai tersangka pada kasus serupa yang dilaporkan Jokowi ke Polda Metro Jaya.
Gugatan Citizen Lawsuit keaslian ijazah Jokowi dilayangkan oleh dua alumni Universitas Gajah Mada (UGM) Top Taufan Hakim dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis angkatan 2001 dan Bangun Sutoto dari Fisipol angkatan 2005. Selain Jokowi, mereka juga menggugat Rektor UGM Prof. dr. Ova Emilia (Tergugat II), dan Wakil Rektor UGM Prof. Dr. Wening Udasmoro (Tergugat III) serta turut tergugat Polri.