Kubu Alumni UGM Melawan, Ajukan Banding Usai Gugatan Citizen Lawsuit Ijazah Jokowi Ditolak PN Solo

Banding dikirimkan oleh salah satu penggugat, Bagun Satoto didampingi kuasa hukum Andhika Dian Prasetyo dan tim ke PN Solo, Kamis (23/4).

Arie Sunaryo
Oleh Arie Sunaryo - Reporter
Kubu Alumni UGM Melawan, Ajukan Banding Usai Gugatan Citizen Lawsuit Ijazah Jokowi Ditolak PN Solo
Kubu Alumni UGM Melawan, Ajukan Banding Usai Gugatan Citizen Lawsuit Ijazah Jokowi Ditolak PN Solo (Merdeka.com)

Kubu alumni Universitas Gajah Mada (UGM) mengajukan banding setelah gugatan citizen lawsuit keaslian ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo

(Jokowi) tidak diterima Pengadilan Negeri Surakarta (PN Solo). Banding dikirimkan oleh salah satu penggugat, Bagun Satoto didampingi kuasa hukum Andhika Dian Prasetyo dan tim ke PN Solo, Kamis (23/4).

"Jadi hari ini kami ke Pengadilan Negeri Surakarta ini, intinya kami ingin menyatakan banding dengan putusan yang kemarin. Jadi yang perlu saya sampaikan, pertama adalah alasan kami mengajukan banding," ujar Andhika.

Lanjut Andika, pihaknya ingin menginformasikan kepada masyarakat terkait putusan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard atau gugatan dinyatakan tidak dapat diterima) oleh PN Solo.

"Jadi itu secara garis besarnya, itu tidak dalam putusan NO itu, itu tidak menyatakan bahwa ijazahnya Jokowi itu asli ataupun sebaliknya, itu ijazahnya itu adalah palsu," tandasnya.

"Jadi buat informasi kepada masyarakat bahwa hasil sidang yang kemarin NO itu bukan berarti kami ini kalah atau menang. Jadi jangan sampai nanti ada orang-orang yang paham hukum kemudian bicara seolah-olah, persidangan kemarin dimenangkan tergugat. Nah itu keliru, karena NO itu tidak memutus itu. Jadi NO itu hanya masalah kompetensi Pengadilan Negeri Surakarta," sambungnya menegaskan.

Andhika menambahkan, ada sejumlah alasan dilayangkannya banding tersebut.

"Yang pertama adalah dasar hukum Majelis Hakim dalam memutuskan perkara ini. Nah dasar hukumnya kita lihat dulu, CLS (Citizen Lawsuit) ini. Ini sebenarnya kan tidak ada aturan baku atau aturan undang-undang yang khusus mengatur secara baku tentang gugatan. Kalau bisa saya bilang ini jenis baru ya, Citizen Lawsuit ini. Jadi tidak ada aturan-aturan yang khusus mengikat pada CLS ini," terangnya.

Isi Putusan

Andhika mengaku telah secara detail mempelajari isi putusan Majelis Hakima yang berpandangan bahwa CLS tersebut merujuk kepada Perma yang berkaitan dengan undang-undang lingkungan hidup.

"Nah ini tidak sesuai dengan apa yang kami ajukan. Jadi yang kami ajukan ini adalah intinya ini dari masyarakat. Jadi bukan CLS hanya khusus untuk lingkungan hidup. Makanya dalam penerapan hukum Majelis Hakim memutuskan NO. Ini yang kami upayakan karena di Indonesia ini kan negara hukum dan juga kami memperoleh jaminan bahwa ketika pada tingkat pertama kami tidak menerima, kami bisa melakukan banding," bebernya.

Yang kedua, lanjut Andhika, saat pertandingan lalu, Majelis Hakim yang diketuai Achmad Satibi, sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Pihaknya yakin bahwa masyarakat dan pemerhati hukum yang ikut memperhatikan.

"Jadi bukti-bukti yang diajukan termasuk saksi-saksi yang berbicara itu semuanya mengarah kepada keraguan atas ijazah dari Pak Joko Widodo. Maka dari itu kan harusnya memang ya ini dilanjutkan,' tandasnya.

Andhika menyampaikan jika Majelis Hakim meskipun ada undang-undang maupun aturan-aturan terkait dengan pasal-pasal dan lain sebagainya, tetapi mereka mempunyai kekuasaan untuk menemukan hukum-hukum baru.

"Jadi kami yakin bahwa peradilan di Indonesia ini masih dalam trek yang benar. Maka dari itu keyakinan kami Majelis Hakim ini bisa menemukan keadilan di masyarakat. Jadi tidak terpaku hanya pada pasal-pasal tekstual," katanya.

"Kami menyatakan banding dulu. Jadi untuk proses administrasi kemungkinan untuk BHT-nya (Berkekuatan Hukum Tetap) itu sekitar tanggal 28. BHT-nya 28, jadi sesuai administrasi sebelum itu kami nanti juga akan memberikan memori banding dan lain sebagainya untuk melengkapi administrasi banding," pungkasnya.



Rekomendasi