Kubu Jokowi Keberatan Roy Suryo dan Rismon Sianipar Jadi Saksi Ahli karena Berstatus Tersangka

Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, menilai kedua saksi ahli tersebut tidak dapat dianggap objektif dan independen.

Arie Sunaryo
Oleh Arie Sunaryo - Reporter
Kubu Jokowi Keberatan Roy Suryo dan Rismon Sianipar Jadi Saksi Ahli karena Berstatus Tersangka
Kubu Jokowi Keberatan Roy Suryo dan Rismon Sianipar Jadi Saksi Ahli karena Berstatus Tersangka (Merdeka.com)

Pihak tergugat I, Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), menyatakan keberatan atas kehadiran dua saksi ahli, Roy Suryo dan Rismon Sianipar, dalam sidang gugatan Citizen Lawsuit (CLS) di Pengadilan Negeri Surakarta (PN Solo), Rabu (18/2).

Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, menilai kedua saksi ahli tersebut tidak dapat dianggap objektif dan independen. Meski tidak memiliki hubungan keluarga maupun relasi langsung dengan para penggugat, status hukum keduanya dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Irpan menjelaskan, Roy Suryo dan Rismon Sianipar saat ini berstatus tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tudingan ijazah palsu yang ditujukan kepada Jokowi. Kasus tersebut tengah ditangani Polda Metro Jaya.

"Saudara saudara sendiri mengetahui bahwa bapak Roy Suryo dan Rismon Sianipar berkenaan dengan laporan mengenai dugaan fitnah, yang ditujukan kepada bapak Jokowi mengenai ijazah palsu di Polda Metro ini kan telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar YB Irpan, seusai sidang.

Sementara itu, gugatan CLS yang diajukan dua alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM), Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto melalui kuasa hukumnya Muhammad Taufiq, juga berkaitan dengan polemik ijazah yang saat ini masih berproses di Polda Metro Jaya.

Menurut Irpan, kondisi tersebut membuat keterangan yang disampaikan para ahli berpotensi tidak netral.

"Kami menilai, apapun keterangan yang disampaikan oleh para ahli, karena memiliki konflik of interest maka itu tidak akan independen dan obyektif. Dan apa yang disampaikan dalam rangka untuk membela kepentingan ahli itu sendiri dalam statusnya sebagai tersangka yang saat ini dalam proses penelitian di Kejaksaan terkait dengan berkas acara penyidikan," tegasnya.

Atas dasar itu, pihak Jokowi menyatakan keberatan atas keterangan kedua ahli dan menilai tidak relevan untuk mengajukan pertanyaan substansial dalam persidangan.

Irpan menyebut, pertanyaan yang diajukannya lebih menyoroti status hukum Roy Suryo dan Rismon Sianipar sebagai tersangka di Polda Metro Jaya. Hal itu, menurutnya, belum dijelaskan secara gamblang oleh majelis hakim saat persidangan berlangsung.

Keberatan tersebut menjadi bagian dari dinamika sidang gugatan Citizen Lawsuit yang masih terus bergulir di PN Solo.

Rekomendasi