Kubu Penggugat Persoalkan Absenya Jokowi di Sidang Citizen Lawsuit
Taufiq menyampaikan, tergugat seharusnya sudah hadir dan tidak diwakilkan pada saat proses mediasi lalu.
Kubu penggugat Citizen Lawsuit keaslian ijazah Joko Widodo (Jokowi) menyesalkan ketidakhadiran Presiden ke-7 Indonesia tersebut pada sidang Citizen Lawsuit, di Pengadilan Negeri Surakarta, Selasa (24/2). Dengan absennya Jokowi, penggugat memastikan tidak akan pernah ada pembuktian keaslian ijazah Jokowi.
"Ini tegas menunjukkan kepada kita, mau dipanggil ahli manapun, proses ijazah itu tidak pernah ada pembuktian. Dan tadi ahli kebijakan publik (Bonatua) juga mengatakan bahwa memang sarana yang paling tepat adalah pengadilan. Apakah itu gugatan perbuatan melawan hukum ataukah citizen lawsuit ya, dan semua mengatakan sampai hari ini tidak pernah ada yang namanya ijazah asli itu disampaikan," ujar kuasa hukum penggugat alumnus Universitas Gajah Mada (UGM) Muhammad Taufiq.
Bahkan, lanjut Taufiq, hingga pertanyaan terakhir tidak pernah ada ijazah yang dihadirkan.
"Dan tadi juga disampaikan baik berdasar Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan kan memang dokumen-dokumen tertentu itu harus dipublikasi setelah setelah 5 tahun. Faktanya kan dan hari ini sampai persidangan sampai kita digugat itu tidak tidak pernah ada itu pembuktian seperti itu," ungkapnya kecewa.
Tergugat Harusnya Hadir
Taufiq menyampaikan, tergugat seharusnya sudah hadir dan tidak diwakilkan pada saat proses mediasi lalu. Hal tersebut sesuai dengan pasal 7 Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang mediasi. Ia menilai tergugat tidak memiliki etikad baik
"Harusnya dari dari situ saja sudah dinilai tergugat in person itu tidak punya tidak punya itikad," ucap Taufiq.
"Jadi kalau di mediasi itu kan tidak boleh diwakilkan ya. Harus principal yang datang. Itu tidak hadir. Makanya kami mengharapkan kali ini hadir ya. Dan kehadiran prinsipal yaitu Bapak Joko Widodo sendiri itu adalah karena kehendaknya dia sendiri sebetulnya," timpal kuasa hukum lainnya.
Kata Kuasa Hukum Jokowi
Sementara itu, kuasa hukum Jokowi, YB Irpan menjelaskan terkait bukti ijazah asli, kliennya yang belum bisa dihadirkan di persidangan. Ijazah tersebut saat ini masih berada di penyidik Polda Metro Jaya sebagai barang bukti kasus yang lain.
Terkait adanya bukti dalam sidang lanjutan pekan depan, termasuk ijazah milik Jokowi, Irpan mengatakan akan menyampaikan dokumen dalam bentuk surat jawaban yang disampaikan oleh Polda Metro Jaya.
"Ini terkait dengan permohonan yang telah kami ajukan untuk bisa mendapatkan pinjam pakai barang bukti berupa ijazah asli baik itu SMAN 6 Surakarta maupun ijazah Fakultas Kehutanan UGM. Intinya seperti itu," pungkasnya.