Penggugat Sebut Siapapun Saksinya Tak Ada yang Bisa Buktikan Ijazah Jokowi Asli
Taufiq menambahkan, meskipun pekan lalu tergugat mengajukan saksi teman kuliah Jokowi, namun kenyataannya mereka memberikan jawaban yang berbelit-belit.
Sidang gugatan Citizen Lawsuit keaslian ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo alias Jokowi di Pengadilan Negeri Surakarta (PN Solo) berlangsung panas. Kubu penggugat mengklaim siapapun saksimya, tak ada yang bisa membuktikan keaslian ijazah Jokowi.
Kuasa hukum penggugat, Muhammad Taufiq menyebut, pada babak pembuktian dengan agenda keterangan saksi tergugat, fakta persidangan menunjukkan sebuah konsistensi tak menunjukkan ijazah asli di hadapan persidangan.
"Tidak ada satu pun saksi maupun bukti fisik yang mampu secara meyakinkan membuktikan keaslian ijazah tersebut di hadapan majelis hakim," ujar Taufiq, seusai siding, Selasa (3/2/2026).
Kesaksian Saksi soal Masa Kuliah atau KKN Tak Memiliki Nilai Pembuktian
Taufiq menegaskan, kesaksian tentang kenangan masa kuliah atau kegiatan KKN yang disampaikan 3 saksi hari ini sama sekali tidak memiliki nilai pembuktian dalam perkara pemalsuan dokumen. Menurutnya, testimoni lisan mengenai aktivitas sosial tidak bisa menggantikan validitas bukti surat atau dokumen otentik yang menjadi inti gugatan.
"Kondisi ini diperparah dengan alasan klasik pihak tergugat yang menyebutkan bahwa ijazah asli milik Jokowi tersebut saat ini masih berada di tangan penyidik Polda Metro Jaya sebagai barang bukti dalam kasus lain," ungkapnya.
Lanjut Taufiq, alasan untuk 'meminjam' dokumen dari kepolisian dianggapnya sebagai upaya menunda-nunda transparansi. Tanpa adanya dokumen fisik yang bisa diuji secara forensik digital, klaim keaslian ijazah tersebut dinilai hanya berdasar pada asumsi tanpa dasar hukum yang kuat.
Ketidakpastian ini menurut Taufiq, semakin diperuncing oleh kesaksian kontradiktif dari saksi fakta lainnya yang menyebut adanya perbedaan mencolok pada format ijazah alumni UGM di periode tersebut.
"Dengan tidak adanya bukti fisik yang dihadirkan hingga saat ini, kami berargumen bahwa siapa pun saksi yang didatangkan, selama tidak mampu menunjukkan ijazah aslinya, maka status keaslian dokumen tersebut tetap tidak terbukti secara hukum," tandasnya.
Siapkan Strategi Interogasi Khusus buat Menguji Mental Saksi Tergugat
Pihaknya masih meragukan keberanian pihak tergugat dan turut tergugat untuk menghadirkan saksi yang benar-benar mengetahui mengenai keabsahan ijazah jokowi ini.
"Kami akan tetap menyiapkan strategi interogasi khusus yang pasti akan menguji mental saksi dan pengetahuan saksi yang dihadirkan pihak tergugat dan turut tergugat. Di bawah tekanan pertanyaan cross-examination tersebut, para saksi ini akhirnya memberikan pengakuan yang sangat merugikan pihak tergugat. Mereka mengakui secara jujur di bawah sumpah bahwa mereka tidak pernah melihat secara langsung fisik ijazah asli milik Joko Widodo," ungkap Taufiq.
Sementara dalam sidang hari ini, kuasa hukum tergugat 1, YB Irpan menghadirkan 3 saksi semasa KKN. Kedua teman KKN tersebut adalah Rince Dwi Wijaja dan Yohana Irmas Sudarwati. Sedangkan satu orang lainnya Muh Karno merupakan anak Kepala Desa Ketoyan, Kecamatan Wonosegoro, Boyolali.